PEKANBARU, SUARAPERSADA. com- Hanya butuh waktu 1 X 24 jam, Polsek Rumbai berhasil mengungkap dan meringkus pelaku Tindak Pidana Pencurian di SPBU KM 13 Muara Fajar Timur Kecamatan Rumbai Pekanbaru
Inisial RBZ (22) Warga Desa Kemang RT 3 RW 1 Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.
Kronologis pencurian, terjadi
Selasa (08/02/2022) sekira pukul 13.25 Wib saat karyawan SPBU, Mia Silvanuri (19) istirahat di gudang karyawan. Saat hendak buang air kecil ke WC yang ada di sekitar SPBU dan meninggalkan Tas Operator miliknya berisi Handphone OPPO A 16 dan Uang tunai hasil penjualan BBM Rp 16.000.000 di dalam lemari box.
Namun sekembalinya dari WC, Mia tidak menemukan Tas miliknya yang diletakkan di Lemari Box. Kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Manager SPBU.
Setelah menerima laporan, tim Opsnal Polsek Rumbai melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku. Setelah dilakukan interogasi terhadap terduga pelaku, bahwasanya pelaku mengakui telah melakukan pencurian di SPBU tersebut.
Saat ini Pelaku beserta Barang Bukti (BB) hasil kejahatan berupa Sepeda Motor Honda Beat Street dan 2 unit Handphone serta uang tunai Rp 133.000 telah diamankan di Polsek Rumbai Guna proses kanjut. Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 362 KUHPidana. (jsR/rls).






















































