JAKARTA, SUARAPERSADA. com- Forum Mahasiswa Kampar (FMK) resmi meaporkan Bupati Kampar, Catur Sugeng, SH ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, atas dugaan pelanggaran terhadap Perbup : Nomor 73 tahun 2020, tentang
Petunjuk Penataan & Pembinaan toko medern indomaret / alfamaret.
Hal tersebut ditegaskan, Ketua FMK Ikhwansyah yang juga ketua Ikatan Mahasiswa Kecamatan Tambang saat membawa laporan ke Mendagri Jakarta Selatan Rabu (26 /1/2022)
Dikatakan Ketua Forum Mahasiswa Kampar ini, FMK meminta kepada menteri dalam negeri untuk memberikan sanksi tegas kepada Bupati Kampar yang telah melanggar Perbup nomor 73 tahun 2020 atas perubahan peraturan Bupati nomor 26 tahun 2017 sehingga menimbulkan persaingan dagang tidak sehat dan mematikan ekonomi masyarakat terkait toko medern seperti Indomaret / alfamaret yang ada di kabupaten Kampar.
“Kami meminta kepada Kementerian dalam negeri agar menindak dengan tegas Bupati Kampar yang diduga Kangkangi Perbup nomor 73 tahun 2020” jika Kemendagri tidak mengindahkannya maka kami akan melakukan Aksi di Kemendagri dalam waktu dekat, ujarnya
Dikatakan Ikan, akibat hadirnya toko medern, warung warung kecil ,UMKM UMKM yang di miliki oleh masyarakat sudah tidak ada fungsi lagi, karena ekonomi mereka tersumbat dengan ada nya indomaret / alfamart sehingga penghasilan masyarakat tidak maksimal lagi. “Kita hadir untuk mewakili dan memanjangkan lidah masyarakat,” pungkasnya. **(Hamdani)Diduga Kangkangi Perbup nomor 73 tahun 2020, FMK Laporkan Bupati Kampar Ke Mendagri





















































