Pemko Pekanbaru Terima Aset PSU Perumahan Dari Pengembang

0
398

PEKANBARU, SUARAPERSADA. com- Pemerintah kota Pekanbaru menerima Aset Prasarana Sarana  Utilitas Umum (PSU) Perumahan dari Pengembang yang ada di Pekanbaru. Penerimaan aset tersebut ditandai dengan Penanda tanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Aset PSU Perumahan antara Pemko Pekanbaru dengan Pengembang Perumahan, Jumat (3/12/2021).

Acara yang berlangsung di Ball room Perkantoran Tenayan raya gedung B1 Lt.VI tersebut dihadiri, Walikota Pekanbaru, Dr.Firdaus, ST. MT, Setko Pekanbaru, M.Jamil, M Ag, M Si, Kordinator Pencegahan Korupsi, KPK Korwil Aceh, Agus Prianto, Kapolresta Pekanbaru yang mewakili, Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Plt. Kadis Perkim Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, Camat, para Pengembang dan Pejabat di OPD Dinas Perkim Kota Pekanbaru.

Plt.Kepala dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dalam laporannya menjelaskan, serah terima aset PSU ini mengacu kepada Permendagri No.9 tahun 2009, tentang pedoman penyerahan prasarana, sarana dan Utilitas Perumahan dan permukiman di daerah. Yang ditindak lanjuti dengan Perwako Pekanbaru No. 188 tahun 2019. Dan Pemko Pekanbaru telah membentuk tim Verifikasi, sebut Indra Pomi.

Menurut Indra Pomi Nasution, selain sudah Koordinasi dengan pihak ATR/BPN Kota Pekanbaru, Tim telah melakukan sosialisasi kepada Asosiasi Perumahan yang ada di Pekanbaru. Antara lain, DPD REI Riau, DPD APERNAS Riau, DPD APERSI Riau, DPD HIMPERA Riau dan DPD APERNAS Jaya Riau.

Untuk tahap pertama data perizinan pengembang yang diterbitkan DPMPTSP tiga tahun terakhir sebanyak 469 IMB dengan dokumen pendukung yang lengkap, berupa Hard Copy dan Soft Copy, urainya.

Disaksikan

Disaksikan Walikota Pekanbaru, Sekretaris Kota Pekanbaru M. Jamil Menandatangani tangani BAST PSU

Dikatakan Indra Pomi, saat ini Dinas Perkim Pekanbaru telah menerima 75 berkas permohonan Penyerahan PSU dari pengembang yang akan di Verifikasi. Antara lain, Dari REI sebanyak 28 Perumahan, Apernas sebanyak 29 Perumahan, HIMPERA 17 Perumahan dan  Perumnas 1 Perumahan.

Sesuai dengan Keputusan Walikota Pekanbaru No. 286 tahun 2021 tanggal 9 Maret 2021, tentang pembentukan tim teknis kegiatan Verifikasi dan penyerahan PSU dari Pengembang, Tim akan bekerjasama dengan pihak Notaris dalam hal pengalihan hak atas tanah Fasilitas sosial kepada Pemko Pekanbaru, terangnya.

Lagi kata Indra Pomi, selain 75 berkas permohonan pada tahun 2020, pada hari ini di laksanakan penanda tanganan serah Terima PSU Sebanyak tujuh Perumahan. Yakni, Perumahan Nusantara Sumatera (PT.Asia Bumi Pratama), Perumahan Nusantara Sail ( PT. Riau Sukses Bersama), Pernas Griya Uka (PT.Wisindo Jaya Sejahteta), Tuah Karya House (PT.Berkah Karya Property), Rantan House (PT.Firta Anugerah Lestari) dan Permata Teratai III (PT.Anugerah Riau Mustika), urai Plt. Kadis Perkim Pekanbaru.

Sedangkan 26 Perumahan lainnya belum dapat ditindak lanjuti karena berbagai hal. Antara lain tidak sesuai Site Pland, tidak layak, tanah Fasos sudah dimanfaatkan warga dan legalitas hak atas tanah tidak ada di ATR/BPN. Sedangkan 39 Perumahan lainnya masih dalam tahap pembangunan. Dinas Perkim bersama tim akan terus mendorong para pengembang dalam hal Aset PSU Perumahan, paparnya menyudahi

Sementara Kordinator Pencegahan Korupsi KPK RI, Korwil Aceh, Agus Prianto menyambut baik upaya yang dilakukan Pemko Pekanbaru. Kehadiran KPK dalam hal ini amatlah penting. Karena dalam hal aset negara sangat terbuka peluang untuk melakukan tindakan Korupsi. “Saya mendengar ada Pemerintah Daerah yang membeli asetnya sendiri, disisi lain pengembang enggan menyerahkan ke pemerintah dan memanfaatkan sendiri tanah Fasos. Selanjutnya pemerintah  tidak mengelola aset dengan baik, sehingga aset tidak masuk ke dalam aset daerah.  Sehingga secara otomatis pemerintah dilarang untuk mengalokasikan anggaran pembangunan di kawasan tersebut” tegasnya.

Dikatakan Agus Prianto, sesuai Permendagri No 9 tahun 2009, adalah kewajiban Pengembang menyerahkan aset Fasos tersebut. Maka diamanatkan, agar Pemerintah Kota/ Kabupaten membuat Perda tentang aset, terang Agus.

KPK mendorong, sebelum ada PERDA agar membuat kebijakan lain. Untuk kota pekanbaru, dengan adanya Perwako 188 tahun 2019, itu sangat berharga sebagai implementasi Permendagri. Dia juga mencontohkan Perda Jakarta, tentang Aset yang cukup baik dan bisa menopang pembangunan tanpa menggunakan dana APBD. Dia mendorong Walikota Pekanbaru dan Sekda untuk mencontoh Perda DKI Jakarta.

Ia juga menyampaikan terima kepada perusahan yang telah bersedia menyerahkan Aset PSU kepada Pemerintah Kota Pekanbaru. Ia juga meminta kepada Jaksa selaku pengacara negara untuk membantu Pemda Pekanbaru jika menemukan kesulitan dalam hal penanganan aset PSU dari Pengembang, tutupnya.

Sementara Walikota Pekanbaru, Firdaus, ST., MT, menyampaikan terima kasih kepada Agus Prianto yang telah memberikan petunjuk dalam hal pengelolaan aset PSU Perumahan. “Hal serupa sudah merupakan yang kedua dilakukan Pemko Pekanbaru,” terangnya.

Foto Bersama Walikota, Setko, Plt. Kadis Perkim Dan Pengembang

“Dan pada hari ini ada tujuh perusahaan Pengembang yang menyerahkan aset PSU dan Fasos Kepada Pemko Pekanbaru. Dan diharapkan kepada pengembang yang lain untuk melakukan hal yang sama” harap Walikota.

Dikatakan Firdaus, sesuai peraturan,    Pemerintah tidak bisa mengalokasikan anggaran pembangunan di kawasan Perumahan yang belum menyerahkan aset Fasos kepada Pemerintah, karena belum tercatat sebagai aset Pemerintah. Padahal kita mengharapkan kawasan pemukiman yang bersih, indah dan tertata dengan baik, ucapnya.

Lagi, kata Walikota Pekanbaru, pihaknya saat ini, tengah mempersiapkan Peraturan daerah dan akan menjadikan Perda DKI sebagai referensi, sebutnya.

Kabid PSU Dinas Perkim kota Pekanbaru, Martin Manulok Usai Acara

Sebagaimana arahan dari KPK, bagi  pengembang yang enggan menyerahkan Aset PSU san Fasos kepada Pemerintah, agar di pertimbangkan saat mereka mengajukan permohonan pengembangan lanjutan. “Jadi kepada pengembang kami minta untuk mendukung program Pemerintah, tutupnya.

Usai acara, Kepala Bidang (Kabid) Prasarana Sarana Umum dan Utilitas Dinas Perkim Kota Pekanbaru, Martin Manulok menjelaskan, pihaknya akan terus mendorong para Pengembang yang ada di kota Pekanbaru, untuk mentaati Permendagri No 9 tahun 2009 dan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 188 tahun 2019, tentang Aset PSU Perumahan, sebutnya.

Masih banyak Perusahaan Pengembang di Pekanbaru, yang enggan menyerahkan aset tersebut, kota akan terus dorong mereka, karena hal tersebut merupakan kewajipan pengembang,” tutupnya.(jsR) 

Tinggalkan Balasan