ROHUL, SUARAPERSADA.com -Ternyata PT.Riau Anugrah Sentosa yang berlokasi di Kecamatan Bonai Darusssalam Rokan Hulu yang bergerak dibidang Perkebunan Kelapa Sawit ternyata belum sepenuhnya mematuhi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, tentang Badan Peyelenggara Jaminan Sosial. Pasalnya, para pekerja atau buruh di perusahaan tersebut belum sepenuhnya menjadi Peserta BPJS Ketenaga kerjaan.
Hal tersebut terungkap atas informasi yang dirangkum media ini dari salah seorang karyawan PT. RAS yang mengaku sudah 11 tahun bekerja di perusahaan tersebut nemun enggan menyebut jati dirinya menuturkan, “Jangankan BPJS ketenaga kerjaan, hak hak normatif kami saja masih banyak yang tidak diberikan oleh perusahaan,” ungkapnya.
Lagi kata sumber, “Istri saya sudah bekerja 11 tahun, namun sampai hari ini belum terdaftar sebagai peserta BPJS. Jika bapak tanyakan hal ini kepada karyawan lain, pasti jawabnya sama,”,ucapnya polos. Selasa (28/9/2021).
Ditempat terpisah, Kepala Tata Usaha (KTU) PT. RAS, Punguan Sianturi yang dikonfirmasi terkait hal tersebut. Belum terdaftarnya para karyawan sebagai peserta BPJS Ketenaga kerjaan, karena terkendala administrasi kependudukan (Adminduk). Dimana para buruh PT. RAS belum sepenuhnya memiliki identitas sebagai warga Rokan Hulu ,itulah yang mengakibatkan sulitnya untuk mendaftarkan para pekerja/buruh untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai anjuran pemerintah, akunya, melalui
pesan singkat lewat aplikasi whasAppnya.
Kendati demikian kata Punguan Sianturi pihak perusahaan PT. RAS berjanji akan berupaya untuk memastikan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap.
Lagi kata Punguan, “itu sudah kita lakukan Lae, bahkan awal bulan September kemarin, sampai dua hari para pekerja melakukan perekaman e-KTP di kantor Camat, namun belum terakomodir seluruhnya. Kita akan tetap upayakan lae, karena mereka juga bagian dari perusahaan ,” terang Punguan Sianturi yang sudah lama menjabat KTU diperusahaan Milik DH itu.
Kepala BP Jamsostek Pasir Pengaraian, Ridwan Lubis mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Peyelenggara Jaminan Sosial Pasal 14 dijelaskan, setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial. Dan pada Pasal 19 ayat (2), Pemberi kerja wajib membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS dan Pasal 55 Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) dan (2) dipidana dengan pidanapenjara paling lama 8 ( delapan) Tahun atau pidana denda paling bayak Rp 1 miliar, terang Lubis.
Untuk diketahui,BPJS Ketenagakerjaan ketentuannya berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Bupati (Perbup) Rokan Hulu Nomor 4 Tahun 2019.***(Es)





















































