Buron 7 Bulan Ermawan Arief Budiman Diringkus Intel Kejagung RI

0
589

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Setelah buron sekitar 7 bulan dari tim eksekotur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Ermawan Arief Budiman terpidana kasus korupsi pengadaan flame tube GT 1.2 senilai Rp 23,9 miliar, akhirnya ditangkap tim intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Senin (04/05) sekitar pukul 18.30 WIB, di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel).

“Ya benar, kita amankan dia (Ermawan-red) di Jalan Margasatwa Barat No 9b, Cilandak, Jaksel,” tutur Kepala Seksi Penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Chandra Purnama, saat dikonfirmasi wartawan, Senin malam.

Buronan yang tercatat di Kejatisu ini tidak melakukan perlawanan saat tim Kejagung melakukan penangkapan terpidana yang divonis 8 tahun penjara itu.

“Sekarang diamankan di Kejagung dulu untuk saat ini,” sebut Chandra Purnama.
Seperti diberitakan, perintah penahanan Ermawan di Rutan Tanjung Gusta ditetapkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan, 6 Oktober 2014, saat mengadili permohonan banding dalam perkara korupsi pengadaan flame tube GT 1.2 PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu) Sektor Belawan yang merugikan negara Rp 23,9 miliar.

Belakangan, majelis hakim memperberat hukuman Ermawan menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ermawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dengan Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) no 362 K/PID.SUS/2015 tanggal 12 februari 2015 Terdakwa atas nama Ir Ermawa Arief Budiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan/pekerjaan flame turbine pada pekerjaan life time extension (LTE) Mayor Overhauls Gas Turbine (GT-12) disektor Pembangkit Belawan – Sumatera Utara TA. 2007-2008 dan TA 2009 dan menjatuhkan pidana selama 8 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 400.000.000 subsider pidana kurungan selama 8 bulan.**Win

Tinggalkan Balasan