Polres Dumai Kembali Ungkap Pelaku Jaringan Kurir Sabu 201,49 grm.

0
353
Acara rilis press di media center Polres Dumai Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dumai

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Jajaran Polres Dumai kembali toreh keberhasilan pihaknya mengungkap pelaku jaringan peredaran narkoba antar negara yang coba memasok ke Kota Dumai dan luar Kota Dumai.

Keberhasilan jajaran Polres Dumai mengungkap peredaran narkoba ini saat dilakukan rilis press di media center Polres Dumai Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dumai, hari ini, Jumat (09/7-2021).

Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH, langsung memimpin  Press Conference soal keberhasilan anggotanya tim Opsnal Polsek Medang Kampai Dumai yang mengungkap dan menangkap  3 orang warga Bengkalis di Jalan Wan Amir Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai beserta Barang Bukti (BB) Sabu dan Pil Ekstasi.

Menurut Kapolres, atas pengungkapan  kasus ini dari 3 (tiga) tersangka diamankan bb narkoba jenis sabu seberat 201,49 (dua ratus satu koma empat puluh sembilan) gram.

Selain bb sabu juga terdapat 3.258 (tiga ribu dua ratus Lima puluh delapan) butir narkotika jenis pil ekstasi berhasil diamankan.

Kronologis kejadian jelas Kapolres, berawal pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021 sekira pukul 11.00 WIB, tim Opsnal Polsek Medang Kampai Jajaran Polres Dumai mendapatkan informasi akan adanya seseorang yang akan membawa Narkoba dalam jumlah besar dari Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis menuju Kota Dumai.

”Pada hari Kamis Tanggal 01 Juli 2021 sekira Pukul 15.30 wib bertempat di Jalan Wan Amir Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai anggota kita melakukan penangkapan 3 terduga penyalahgunaan narkotika jenis Sabu dan exstasi,” jelas Kapolres.

Nanum kata Kapolres, ketiga tersangka diringkus secara terpisah dan waktu berbeda oleh petugas dan diyakini polisi kalau ketiganya merupakan kurir darat dan kurir laut yang tidak saling kenal diantaranya salah seorang wanita atau Ibu Rumah Tangga (IRT). Ketiga tersangka yakni JA (IRT), ART dan HY ketiganya warga Bengkalis.

Lebih lanjut menurut Kapolres, IRT yang ber inisial AJ berperan sebagai pembawa barang dari pulau rupat ke Dumai untuk diserahkan ke tersangka berikutnya.

“IRT ini diutus untuk mengambil paket Narkotika bukan tanaman jenis Shabu dan Pil Ekstasi dari disemak-semak di daerah Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis dan membawanya ke Kota Dumai,” kata Kapolres.

Dari informasi yang didapat tambah Kapolres Andri Ananta Yudhistira, bahwa ART Alias JN (37) berperan sebagai Kurir merupakan Kakak Kandung dari salah satu Narapidana yang sedang menjalani 12 tahun hukuman pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis.

Dari keterangan IRT AJ, ia menjadi kurir dengan iming-iming upah senilai Rp 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).

Ketiga tersangka masing masing adalah AJ alias JN (37) Seorang ibu rumah tangga tinggal didesa Sungai Cingam Kecamatan Rupat Selatan, Kabupaten Bengkalis. Sedangkan HB Alias HS (37) seorang nelayan warga Jalan Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara dan HY Alias IN (51) merupakan seorang buruh warga Bengkalis.

Atas perbuatannya ketiga tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) dan 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5-6 tahun penjara dan maksimal pidana mati. ** (Tambunan)

Tinggalkan Balasan