Gaji Tak Dibayar Diberhentikan Sepihak, PT Wika Dilaporkan Ke Disnaker Kampar

0
8550
Khairunan Karyawan Yang Di pecat Dengan Tidak Hormat

SALO, KAMPAR, SUARAPERSADA. com -Merasa diberhentikan secara sepihak oleh PT. Wijaya Karya (Wika) yang mengerjakan  pembangunan Jalan Tol Pekanbaru- Bangkinang. Khairunan, karyawan  yang seharian nya  bekerja di Flagman STA 44 +2000  yang juga warga Desa Ganting Damai Kampar (Lokasi proyek)  melaporkan perusahaan plat merah tersebut ke Disnaker Kampar, Selasa (29/6/2021).

Dikatakan Khairunan, tanpa alasan ataupun pemberitahuan sebelumnya, tiba-tiba dirinya di pecat dengan tidak hormat dan gajinya tidak dibayarkan, aku Khairunan usai melapor ke Disnaker Kampar.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Ksdisnaker) Kabupaten Kampar melalui kepala bidang (Kabid) Penempatan ketenaga kerjaan Disnaker Kampar, Aulia Fajri.S.sos membenarkan telah menerima laporan dari karyawan PT. Wika.

Aulia menjelaskan akan memanggil pihak perusahaan  terlebih dahulu, ke Kantor Disnaker. “Dalam masalah ini kami sebagai orang penengah dan  belum bisa menilai siapa yang benar siapa yang salah,” terangnya.

“Yang jelas masukkan laporan terlebih dahulu secara tertulis kami akan memanggil pihak Perusahaan PT Wijaya Karya (Wika) secepat nya sesuai dengan pengaduan Khairunan yang baru di pecat tanggal 23 Juni 2021 lalu,” terangnya.

Hanya saja kata Aulia, seharusnya sebelum pihak Perusahaan memecat karyawannya, selesaikan dulu hak-hak karyawan. Berupa gaji yang bersangkutan  terhitung dari tanggal 05 sampai tanggal 23/6/2021, ungkapnya.

Aulia menegaskan, pihaknya tidak akan membiarkan perusahaan semena-semena terhadap pekerja Pribumi penduduk setempat. “Masak orang luar daerah Kabupaten Kampar memecat Pribumi Putra Daerah”, tegasnya.

Ditempat terpisah, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Bung Muslim menegaskan, dekarang kita lihat dulu, penyelesaian dan upaya dari Disnaker kampar  Kalau tidak ada keputusan kedua belah pihak antara pekerja flagman dengan Perusahaan maka permasalahan ini akan kita giring  ke Proses Hukum.

Bung muslim menambahkan, Bapak Presiden RI menyampaikan akan memperkerjakan masyarakat setempat 40/60,. Namun kenyataan nya, setiap Desa hanya di pekerjakan. 2 orang,setelah itu di pecat secara sepihak.

“Seharusnya pihak Perusahaan itu harus saling menghargai dengan masyarakat setempat dan pihak Perusahaan Seharusnya ada basa basi memberi kontribusi terhadap masyarakat setempat begitu sibuk nya alat-alat Perusahaan bekerja,”kataya lagi.

“Di kala musim panas, masyarakat mandi debu di musim hujan masyarakat mandi lumpur sementara Perusahaan bekerja di Desa mereka,menghasilkan Miliyaran rupiah yang di cairkan oleh Negara RI. Selanjutnya meminta kepada Humas PT. Wika agar jangan menilai masyarakat setempat sebelah mata,”bebernya.

Ongga Izul yang berkompeten di pihak Wika saat di konfirmasi melalui chattingan whatsApp Katanya,”sementara belum bisa memberikan tanggapan,kami akan berkoordinasi dulu dengan pelaksana dan mandor lapangan,”ujarnya.

“Karna menerima dan memberhentikan tenaga kerja harian lepas termasuk flagman di lokasi merupakan wewenang mereka. Kita pelajari dulu permasalahan nya, dalihnya.
**(Hamdani)

Tinggalkan Balasan