Kasus Sengketa Lahan Warisan Kembali Disidangkan, Terdakwa Bacakan Pledoi

0
217
Rokyal Hasibuan,SH Kuasa Hukum Terdakwa Menyerahkan Alat Bukti Tambahan Pledoi

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com Kasus sengketa lahan yang menetapkan Nasril Chan sebagai terdakwa tunggal, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (28/4) secara virtual, tanpa dihadiri JPU dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Sidang pembacan pledoi ini dipimpin Hakim Ketua, Irwan,SH dengan anggota Mahyudin dan Afrizal Hadi. Sementara terdakwa Nasri Chan didampingi kuasa hukumnya Rokyal Hasibuan,SH hanya berlangsung sekitar 30 menit

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa membacakan pembelaan dengan mengemukakan bukti serta beberapa kejanggalan-kejanggalan tuntutan JPU. Namun ditengah pembacaan pledoi, Hakim ketua meminta agar kuasa hukum langsung membacakan inti dari pembelaannya.

Dalam pledoinya, Kuasa hukum membantah semua tuntutan JPU karena apa yang dituduhkan tidak disertai dengan bukti. Sesunggunya kasus ini adalah perdata, namun dengan segala cara, penuntut menjadikan perkara pidana. Tetapi penuntut tidak dapat menunjukkan bukti, penerimamaan uang oleh terdakwa berupa kwitansi. Begitu juga pada sidang sebelumnya, seluruh saksi yang dihadirkan dalam kesaksiannya tidak ada yang memberatkan terdakwa.

Rokyal juga mempertanyakan dasar hukum JPU menetapkan kasus ini menjadi Pidana, karena sesungguhnya kasus waris adalah hukum perdata. Sementara penuntut tidak dapat menunjukkan alat bukti untuk menguatkan menjadi perkara pidana, tegasnya.

Dalam pembelaannya, Kuasa hukum terdakwa meminta kepada Hakim, untuk menegakkan hukum seadil-adilnya dengan menggugurkan semua tuntutan yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.

Usai membacakan pembelaan, Kuasa hukum terdakwa kembali menyerahkan bukti-bukti untuk penguatan pembelaannya. Selanjutnya Hakim ketua menjadwalkan sidang berikutnya yang akan digelar, Senin (3/5/2021) untuk mendengarkan tanggapan JPU dan menunggu kelengkapan bukti- bukti dari kuasa hukum terdakwa.

Usai sidang, Rokyal Hasibuan, SH mengatakan, sesungguhnya dalam kasus ini, secara kasat mata sangat tampak permainan, Secara massip mrereka membiayai perkara dengan hasrat ingin memiliki yang bukan haknya. Penuntut tidak bisa membuktikan kwitansi penerimaan uang oleh klien kami, terangnya.

Ditanya harga tanah yang disengketakan. Menurut Rokyal, transaksi jual beli pada tahun 2018, dengan nilai sekitar Rp 26 miliar. Cuman karena mencuatnya ini sengketa, mereka tidak melunasi pembayarannya. Mereka baru membayar Rp 5 miliar. Kami yakin mereka tidak berani melunasi sisanya, karena mereka tidak akan menang dalam perkara ini, terangnya.

Jika Hakim menilai secara objektif, seharusnya kami akan memenangkan perkara ini. “Cobalah dulu, ada bapak tiga orang kakak beradek, punya harta peninggalan orang tua. Tentu suratnya atas nama orang tua. Jika dalam surat ahli waris, salah satu diantara kakak beradik tidak dimasukan dalam ahli waris, apa bisa disebut tidak punya hak atas harta peninggalan tersebut. seperti itulah ini,” pungkas Rokyal. (jsR)

Tinggalkan Balasan