ROHUL,SUARAPERSADA.com– “Tiada gading Yang Tak Retak” Pepatah imi layak disebut usai jumpa pers sejumlah awak media yang tergabung dalam forum solidaritas wartawan Rokan Hulu dengan Kepala BPN Rohul, Tarbarita Simorangkir beserta staf, untuk klarifikasi pemberitaan “Satpam dan staf usir wartawan dan aksi pencopotan Kepala BPN Rohul serta Video yang sempat viral peristiwa adu argumentasi karyawan dengan Satpam di kantor BPN Rohul dengan wartawan beberapa waktu lalu.
Alhasil, usai jumpa pers, Korlap aksi, Alfian alias Bang Gondrong, secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada kepala BPN serta staf, yang diamini oleh puluhan wartawan lainnya.
“Kepada kepala kantor ATR/BPN Kabupaten Rokan Hulu dan jajarannya serta teman-teman wartawan yang bertugas di Kabupaten Rokan Hulu,dengan ini saya minta maaf atas kesalahan dan khilaf. Saya tidak bermaksud untuk menyudutkan, namun saya terprovokasi akibat penggalan video yang di bagikan di group whatsApp Wartawan Rohul Kompak.” terang Alfian.
Dalam kesempatan itu kepala BPN Rohul, Tarbarita Simorangkir sempat menunjukan video CCtv dari awal kronologi kejadian,dari awal terjadi cek cok mulut antara H.Sihombing dan Satpam serta Staf BPN bahkan nyaris terjadi insiden keributan di dalam kantor BPN yang berdurasi 38 menit tersebut.
Tarbarita Simorangkir menilai, pemberitaan sejumlah media termasuk dengan judul “Oknum Satpam dan Staf BPN Usir Wartawan” yang dipublikasikan pada jumat (30/10/2020) lalu,
mengaku sangat keberataan dengan pemberitaan. Karena sangat tendensius tanpa disertai dengan bukti yang valid “saya sangat keberataan dengan berita tersebut tanpa melakukan konfirmasi kepada saya agar berita berimbang dan akurat, kritiknya.
Seharusnya, sebagai jurnalis yang profesional, sebuah berita harus memenuhi ketentuan yang dimaksud pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ. Yakni, “Wartawan Indonesia bersikap independen menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beretikad buruk ” dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan Asas Praduga tak Bersalah, kritiknya.
Tarbarita Simorangkir yang menyandang Gelar master Hukum ini menambahkan, bahwa tuduhan yang dimuat dibeberapa media cetak maupun online telah merugikan nama baiknya. “Saya merasa nama baik dan martabat saya pribadi dan keluarga besar merasa dirugikan karena tuduhan tersebut sama sekali tidak benar. Dan patut saya simpulkan, bahwa berita yang dimuat dibeberapa media tersebut telah menyalahi aturan sebagai yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,Tentang Undang-undang pokok Pers.
Karena dalam Undang-undang tetsebut dijelaskan :“Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut, pungkasnya.
Hadir dalam jumpa Pers Dalam tersebut, Wakil Ketua PWI Rohul Yusrizal yahya, Ketua AWI Rohul Halomoan Nasution didampingi Sekretaris AWI, Ramlan Lubis LC, Bendahara AWI Endang Sunaryo, Ketua DPD LPK Provinsi Riau Miswan S.Ag, Ketua Koperasi Pena Tinta Emas Rohul Safri Is, Mantan Ketua PWI Rohul Fery Hendrawan, Pimpinan Redaksi Warta Kriminal Zasmir SH, Kabiro NewsKPK Muliarjo, Kabiro Mitanews Fauzi, dan sejumlah wartawan media cetak, online dan elektronik, juga ketua LSM Perkara Rohul Faisal Purba. **(DS)





















































