Tak Tersentuh Hukum : Kegiatan Illegal Logging Di Sungai Sembilan Kota Dumai Kembali Marak

0
2310
Sebahagian Kecil Hasil Olahan Kayu

DUMAI, SUARAPERSADA.com — Berkembang informasi bahwa kegiatan pembalakan liar alias illegal logging di daerah Sungai Sembilan, Kota Dumai, disebut-sebut sudah kembali marak alias “normal kembali”.

Bahkan disebut sumber media ini, baru sekitar dua minggu proses hukum berjalan bagi ketiga tersangka setelah usai ditangkap, aktivitas kegiatan pembalakan liar di hutan daerah Sungai Sembilan Dumai pun sudah berjalan normal.

Namun siapa pihak atau oknum yang mengendalikan kegiatan pembalakan liar itu kembali berjalan setelah tiga orang diduga pelaku ditangkap dan dijadikan tesangka hingga terdakwa, Crew media ini belum mendapat informasi falid.

Sebagaimana diketahui, aktivitas pembalakan liar di daerah Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai sempat berhenti alias stop setelah aparat Polres Dumai menangkap 3 (tiga) orang diduga terlibat rangkaian kegiatan illegal logging itu.

Tersangka Su, Kl dan tersangka Pra ditangkap oleh aparat Polres Dumai disebut atas laporan masyarakat sehingga petugas Polres Dumai menindaklanjuti laporan warga dan kemudian petugas Polres Dumai berhasil menangkap tersangka di Jalan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Penangkapan berlangsung saat pelaku sedang melangsir kayu olahan sekitar 7 ton berbagai jenis tujuan ke gudang atau panglong di daerah Sungai Sembilan, Senin (20/6-2020) lalu sekitar pukul 15 00 Wib.

Tampak puluhan Kayu Yang ditebang dan siap olah

Tersangka Barang bukti berupa Kayu olahan tersebut ditangkap oleh aparat Polisi karena tersangka tidak didukung atau tidak memiliki surat dan dokumen sahnya hasil hutan.

Oleh karena itu, terkait berkembangnya informasi terkait pembalakan liar sudah normal kembali di hutan daerah Sungai Sembilan, Kota Dumai, sejumlah pihak meminta aparat terkait khususnya aparat Polsek Sungai Sembilan maupun Polres Dumai untuk turun gunung menindaklanjuti soal kebenaran informasi dimaksud hingga menindaknya.

Untuk diketahui, tiga orang tersangka dan terdakwa terkait kegiatan kayu olahan diduga ilegal tersebut saat ini sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA. ** (Tambunan)

Tinggalkan Balasan