MEDAN, SUARAPERSADA.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah mengirim berkas lima tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Peralatan Farmasi Fakultas Farmasi dan Peralatan Etnomusikologi Fakultas Sastra tahun 2010, ke Pengadilan Tipikor Medan.
Berkas lima tersangka itu yakni, mantan Dekan Farmasi Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Sumadio Hadisahputra, Suranto selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP), Hasrul selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang. Kemudian pihak rekanan dari PT Sean Hulbert Jaya Siti Ombun Purba, dan Direktur PT Marell Mandiri, Elisnawaty.
“Senin kemarin (13 April) sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ucap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Medan, kepada suarapersada.com, Selasa (14/04).
Dia menyebutkan, sebelum melimpahkan pihaknya telah meneliti dakwaan sehingga telah siap dilimpahkan untuk diadili.
“Kita sudah teliti ulang. Jaksa penuntut umum langsung yang melimpahkan,” sambungnya.
Diketahui, seluruh pengerjaan pengadaan barang di dua fakultas tersebut dikendalikan oleh anak Perusahaan Permai Gru, milik Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat.
Anggaran pengadaan peralatan untuk Fakultas Farmasi USU dan peralatan Etnomusikologi USU sebesar Rp 30 miliar. Sementara untuk anggaran proyek lanjutan sebesar Rp 15 miliar bersumber APBN TA 2010.
Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tanggal 13 Oktober 2014 terdapat kerugian negara sebesar Rp 10.462.944.777 pada pengadaan peralatan di Fakultas Farmasi USU dan kerugian negara sebesar Rp 3.226.814.413 pada pengadaan peralatan di Etnomusikologi Fakultas Sastra USU. Total kerugian negara pada pengadaan peralatan di dua fakultas tersebut yakni Rp 13.689.759.190 miliar.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.
Sementara seorang tersangka lagi, Abdul Hadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Medan dengan kasus yang sama.**Win





















































