GM-RI Sumut Desak Poldasu Tangkap Plt Bupati Tap.Teng

0
355

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Sukran Jamilan Tanjung resmi diangkat menjadi Pelaksana tugas (Plt) Bupati Tapanuli Tengah (Tap.Teng). Namun banyak pihak yang menentang pengangkatan tersebut. Salah satunya adalah Gerakan Mahasiswa Republik Indonesia (GM-RI) Sumut.

Pantauan wartawan Suarapersada Indonesia, GM-RI dalam orasinya Mereka meminta Kepala Polisi Daerah Sumatra (Kapoldasu) menangkap Sukran Jamilan Tanjung karena sempat menjadi tersangka kasus penipuan dua Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Puluhan massa GM-RI ini menuding Poldasu belum menanggapi laporan korban Sumiati dengan Nomor: LP/1011/IX/2014 SPKT II dan Yusnidar Laoli dengan Nomor: LP/1010/IX/2014 SPKT II per tanggal 11 September 2014.

“Kami akan terus mengawal kasus tersebut supaya tuntas karena, sepertinya kasus ini belum mendapatkan perhatian khusus dari lembaga penegak hukum,” kata Ketua Umum GM-RI Sumut, M Abdullah, dalam orasinya di Mapoldasu, Selasa (14/04).

Massa mendesak Kapoldasu secepatnya mengusut tuntas dan menangkap Plt Bupati Tapteng itu karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dalam penerimaan Bidan PTT.

Pengunjuk rasa juga meminta Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Poldasu agar tetap profesional dalam menyelesaikan kasus dugaan gratifikasi (suap) yang dilakukan Sukran.

Selain itu, GM-RI Sumut meminta dan mendesak Kejatisu segera mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan uang negara yang bersumber dari APBD Provsu tahun 2007 dan 2010 senilai Rp750.000,00, serta penerimaan Bantuan sosial (Bansos) Pemkab Tapteng pada tahun 2007 yang dilakukan Sukran.

Massa juga mendesak Kejatisu memeriksa dan menetapkan Elvis Pasaribu sebagai tersangka, karena diduga ikut terlibat dalam pembangunan Museum Barus Raya.

Sebelumnya, pada Jumat 10 April lalu, dalam gelar perkara dugaan penipuan Bidan PTT, kasus mantan Wabup Tap.Teng tersebut di hentikan melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).
Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Helfi Assegaf melalui Kompol Taliono menuturkan, mengatakan SP3 itu di keluarkan setelah adanya perdamaian antara Sukran Jamilan Tanjung dengan para korban.

“Gimana mau ditangkap, kasusnya saja sudah di-SP3-kan, sudah ada perdamaian dengan korbannya,” kata Taliono, kepada wartawan Suarapersada Indonesia usai menerima para pendemo.**Win

Tinggalkan Balasan