MEDAN, SUARAPERSADA.com – Pasca penggerebekan tempat pengemasan palsu di Jalan Brigjen Katamso, Kompleks Prima Minimalis Nomor 327 J, Kecamatan Medan Kota, Penyidik Sub Direktorat I/Industri dan Perdagangan (Indag) Polda Sumut membidik adanya keterlibatan oknum petugas di Bandara dan Pelabuhan yang menjadi pintu masuk barang spare part palsu asal China ke Kota Medan.Jumat 10 April lalu.
“Barang-barang palsu itu dipasok dari China. Sudah pasti jalurnya melalui Bandara atau Pelabuhan, baru bisa sampai ke Medan tetapi, untuk menelusuri adanya keterlibatan Oknum dalam kasus ini pemiliknya harus di periksa dulu,” kata Kasubdit I/Indag Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Frido Situmorang kepada suarapersada.com, Selasa (14/04).
Di jelaskannya, hingga saat ini pihaknya belum memeriksa pemilik tempat (distributor di Medan-red) bernama Gunawan. Sebab, saat digerebek Gunawan berhasil melarikan diri dari sergapan petugas.
“Saat dilakukan penggerebekan yang bersangkutan berhasil kabur dari lokasi, makanya kita memanggilnya untuk datang pada Jumat (17 April) mendatang,” ujarnya.
Sampai saat ini, kata Frido, polisi baru memeriksa pekerjanya saja yakni, Anke alias Aen (19) warga Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Kota.
“Kalau menurut keterangan saksi (pekerja..red) barang-barang tersebut sebagian besar dipasok dari China tetapi, juga ada yang dibuat di Medan ini,” ucap Frido.
Diberitakan sebelumnya, penggerebekan pada Jumat 10 April lalu, dari lokasi penggerebekan, polisi menyita 28 jenis Spare part Mobil palsu yang dikemas dengan plastik dan kotak merek Toyota, Daihatsu, Isuzu, Mitsubishi dan Suzuki asal Cina.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan, Gunawan dijerat dengan Pasal 104 jo Pasal 6 ayat (1) UU RI No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 jo Pasal 8 UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tentang Pelaku usaha yang tidak menggunakan atau tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang di perdagangkan di dalam negeri, dan memperdagangkan barang berupa Spare part yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan Undang-Undang (UU).**Win





















































