BALIGE, SUARAPERSADA.com – Untuk kesetaraan dalam penyidikan, pihak penyidik Cabang Kejari Negeri Balige (Cabjari) di Porsea melimpahkan berkas perkara milik Plt Bupati Toba Samosir (Tobasa) Liberty Pasaribu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige.
Liberty Pasaribu dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Yaspena di Desa Sionggang Utara dan di Desa Aek Natolu Jaya, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Tobasa TA 2006 dengan kerugian mencapai Rp 1,2 miliar. Saat itu dia menjabat Sekda Tobasa.
“Dilimpahkan berkas itu, untuk keseteraan level saja. Karena, menyangkut kepada daerah dalam kasus ini,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Chandra Purnama, saat dikonfirmasi suarapersada.com, Senin (13/04).
Chandara menyebutkan, untuk proses administrasi dalam proses hukum yang menyeret orang nomor satu di Pemkab Tobasa itu, akan dilakukan langsung oleh Kejari Balige.
“Semua urusan administrasi ada di Kejari Balige. Termasuk pemeriksaan dan proses hukum lainnya dalam kasus tersebut,” kata Chandra.
Chandra menjelaskan, dalam kasus ini Liberty Pasaribu ditetapkan oleh Cabjari di Porsea. Sedangkan, pelimpahan berkasnya ke Kejari Balige dilakukan pada pekan lalu.
“Untuk pemanggilan selanjutnya akan dilakukan semua oleh Kejari Balige secara administrasi,” tandasnya.
Diketahui, Cabjari di Porsea memulai penyidikan terhadap Liberty Pasaribu sejak Bulan November 2014 lalu. Kemudian, Penetapan Liberty Pasaribu sebagai tersangka sesuai dengan nomor sprindik B 657/F2/FJ.1/03/2015 tertanggal 5 Maret 2015.
Meski kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar telah di kembalikan Pengurus Yayasan Pembangunan Nairasaon (Yaspena) melalui Bendahara Umum, Nanser Sirait, kepada pihak penyidik Cabjari Balige di Porsea, namun penyidik tetap melanjutkan penyidikan. Karena, sudah memenuhi unsur melawan hukum yang dilakukan Liberty Pasaribu bersama tersangka lain yakni Drs Herijon Panjaitan MM selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tobasa.**Win





















































