ROHIL, SUARAPERSADA.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Bagan Sinembah Polres Rohil menangkap tiga orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Ketiganya ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2020 sekira pukul 21.30 WIB saat berada di dalam rumahnya di Jalan Kutilang Balam KM 26 Kelurahan Balam Sempurna, Balai Jaya, Rokan Hilir.
Tersangkanya berinisial ES Ala Dedi Bin RAH (35) , F Sitorus Alias Begek (25) warga Jalan Kutilang Balam KM 26 Kelurahan Balam Sempurna, sedangkan satu tersangka lagi berinisial RF Panjaitan Alias Rio (22) warga Jalan lintas Balam KM 25 Kelurahan Balam Sempurna, Kecamatan Balai jaya.
Baca Juga : Polres Pelalawan Tangkap Jaringan Pengedar Narkoba Kelas Kakap
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH, Jumat 14 Agustus 2020 kepada awak media mengatakan, ketiga tersangka ditangkap jajaran Polsek Bagan Sinembah, diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Baca Juga : Sedang Asyik Mengemas Sabu Di Mahato, 2 Pengedar Narkoba Diciduk Polsek Tambusai Utara
Selain itu, ketiga tersangka juga sebagai pecandu. Hal itu diketahui dari hasil tes urinenya positif yang dilakukan oleh petugas kepolisian kepada ketiga tersangka.
Baca Juga : Polsek Tambusai berhasil Ringkus Pengedar Narkoba Dan Grebek Pelaku Judi Qiu Qiu
AKP Juliandi, SH menceritakan kronologi penangkapan, pada hari Rabu 12 Agustus 2020 sekira pukul 21.00 WIB adanya informasi warga terkait adanya penyalahgunaan narkotika di Jalan Kutilang Balam KM.26.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bagan Sinembah memerintahkan Katim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan di sekitar lokasi sekira pukul 21.30 WIB menemukan 2 orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika atas nama ES Ala Dedi dan F Sitorus Alias Begek saat berada di dalam rumah.
Saat dilakukan penggeledahan badan oleh petugas terhadap kedua tersangka ditemukan 1 buah botol permen berisi 1 bungkus plastik bening kecil diduga sabu-sabu, 1 buah timbangan digital dan uang Rp.120.000.
Kemudian 1 buah kotak rokok Surya berisi 1 bungkus plastik kecil didalamnya berisi sabu-sabu dan 1 buah alat hisap (bong) 2 buah mancis, 2 buah pisau cuter, 1 buah sendok skop, 1 buah handphone (HP) merk Vivo warna hitam, 1 buah henphone merk Nokia wana putih dan uang Rp. 250.000.
Setelah dilakukan introgasi kepada ES Ala Dedi mengaku barang tersebut didapat dari RF Panjaitan Alias Rio. Setelah dilakukan pengembangan sekira pukul 23.30 WIB, petugas berhasil menciduk RF Panjaitan dari rumahnya lalu langsung diamankan oleh petugas kepolisian.
Hasil dari penggeledahan badan yang dilakukan petugas terhadap tersangka, petugas hanya ditemukan handphone (HP) OPPO warna hitam dan uang Rp. 50.000.
“Tersangka RF Panjaitan mengakui bahwa sabu-sabu yang didapat ES Alias Dedi dari dirinya atas suruhan D Panjaitan (DPO), selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk diproses lebih lanjut,” kata AKP Juliandi, menuturkan.**(man)






















































