PEKANBARU, SUARAPERSADA. com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru, Kamis (30/4) menggelar rapat evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru.
Rapat evaluasi yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Pekanbaru ini dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani didampingi Wakil Ketua, Nofrizal, srbelumnya telah mengundang Tim Gugus Percepatan Penanganan Covud-19 Pekanbaru, enam Lurah yang bermasalah saat pendistribusian Bansos Covid-19 dan Ketua RT/RW dari enam kelurahan. Namun yang hadir hanya Furum RT/RW saja.
Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani mengatakan, agenda ini adalah bagian dari evaluasi apa yang saat ini diterapkan dan diberlakukan di Pekanbaru pada Pandemi Covid-19 ini.
“Sangat kita sayangkan Tim Gugus Tugas Covid-19 Pemko yang kita undang tidak datang, begitu juga Enam Lurah dan ketua PMBRW. Padahal kita hanya ingin bersama-sama meluruskan masalah supaya kedepan bisa lebih baik,” kata Hamdani.
Dari rapat internal lintas Komisi itu, DPRD Pekanbaru kemudian menetapkan lima keputusan yang ditujukan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, terkait dengan pelaksanaan PSBB.
Pertama, mendesak Pemko Pekanbaru mendistribusikan segera bantuan masyarakat terdampak Covid-19 yang sumber datanya sudah diserahkan oleh RT/RW dan disahkan oleh Lurah serta Camat sejumlah 132.000 KK.
Kedua, memanggil ulang tim Gugus Covid-19 pada Jumat (1/5/2020) untuk meminta penjelasan terkait sumber anggaran dan total anggaran yang digunakan untuk penanganan Covid-19 serta alasan dan klasifikasi penerima bantuan dan sistem pendistribusian.
Ketiga, untuk memutus mata rantai virus Corona, DPRD Pekanbaru menyetujui perpanjangan PSBB dengan persyaratan Pemko harus terlebih dahulu memenuhi kebutuhan masyarakat yang terdampak Covid-19 sebelum perpanjangan PSBB dilaksanakan.
Keempat, Meninjau ulang Perwako No 75 tentang PSBB terkait larangan beribadah sholat di masjid dan penutupan tempat usaha.
Kelima, Apabila Pemko tidak melaksanakan keputusan DPRD, maka DPRD Pekanbaru akan menggunakan hak konstitusional yang sudah diatur dalam perundang-undangan.
Dari lima keputusan penting yang dibuat DPRD Pekanbaru, meminta Pemko memenuhi kebutuhan masyarakat terlebih dahulu sebelum perpanjangan PSBB dilaksanakan 1 Mei 2020 besok, tegas Hamdani.
Dalam hearing tersebut, salah seorang Ketua Forum RT/RW, yakni Sucipto, dari Kelurahan Sialang Munggu, Tampan, mengatakan, dari 14 ribu Kepala Keluarga (KK) yang ada di Kelurahan Sialang Munggu, ada 6.400 KK yang diusulkan mendapatkan bansos melalui pendamping PMBRW. Usulan itu juga sudah diketahui oleh lurah dan camat.
Namun pihaknya sepakat membuat surat penolakan paket sembako Pemko tersebut, dikarenakan usulan penerima tidak sesuai dengan yang diharapkan dan sangat jauh dari kenyataan.
“Kita mendata berdasarkan 13 kriteria yang ada di panduan formulir. Ini data warga yang terdampak Covid-19, bukan data warga miskin. Kalau data miskin Dinsos sudah tahu,” cetus Sucipto.
Dia juga mempertanyakan fungsi PMBRW dalam gugus Covid-19 di Pemko Pekanbaru. Sebab, presiden RI sudah mengakui jika ujung tombak terkecil di sistem pemerintahan adalah RT/RW bukan PMB RW.
“SK RW siaga yang dikeluarkan ini untuk apa? Fungsinya apa? Anggaran Rp100 juta dikelurahan sampai sekarang tidak jelas peruntukannya,” ungkapnya.
Ungkapan nyaris senada juga disampaikan para Ketua Forum RT/RW dari lima kelurahan lain yang diundang. Dan rapat dengar pendapat ini pun mendapat respon positif dari kalangan anggota dewan. Dan para ketua RT/RW berharap dewan bisa menyampaikan kepada Pemko apa yang dikeluhkan dan bisa direalisasikan, imbuhnya.
Juru bicara tim gugus Percepatan Penanganan Covif-19 Kota Pekanbaru. Ingot Achmad Hutasuhut yang dikonfirmasi, melalui pesan WhatsAppnya atas ketidak hadiran tim gugus Percepatan Penanganan Covif-19 Kota Pekanbaru atas undangan DPRD Pekanbaru. Namun hingga berita ini dilansir tidak memberikan jawaban, (jsR)






















































