Perkebunan Kelapa Sawit Berada Di “Zona Hutan” Ayu Junaidi Digugat Legal Standing

2
493
Suasana Sidang Kasus Legal Standing Kemilikan Lahan Sawit milik Ayu Junaidi

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Yayasan Riau Madani (YRM) yang membidangi Kehutanan kembali menggugat Ayu Junaidi alias Ayu secara perdata di PN Dumai tentang Legal Standing Kepemilikan lahan Perkebunan kelapa sawit, yang diduga kuat berada dilokasi Hutan.

Yayasan Riau Madani (YRM) merupakan gugatan legal standing kedua kalinya kepada Ayu Junaidi sebagai tergugat, tentang lahan perkebunan kelapa sawit milik Ayu Junaidi diduga berada di zona Kawasan Hutan.

Selain Ayu Junaidi alias Ayu sebagai tergugat 1 dalam perkara ini, Dinas Lingkungan hidup dan kehutanan Provinsi Riau dan Kepala Dinas lingkungan hidup Provinsi Riau juga terseret sebagai tergugat 2.

Sebagaimana dikutip dari situs layanan informasi daftar perkara (SIPP) PN Dumai, penggugat YRM dalam provisi gugatannya meminta majelis hakim PN Dumai yang memeriksa perkara nomor : 46/Pdt.G/LHK/2019/PN.Dum untuk menghukum tergugat (Ayu Junaidi) supaya menghentikan seluruh kegiatan di objek  sengketa (lahan Ayu Junaidi) meskipun perkara a quo belum berkekuatan hukum tetap.

Sementara dalam petitum primair, penggugat juga meminta majelis hakim agar menyatakan tergugat 1 dan tergugat 2 telah melakukan perbuatan Melawan Hukum (PMH). Juga meminta hakim menyatakan bahwa status objek sengketa (lahan kebun kelapa sawit tergugat Ayu Junaidi) seluas lebih kurang 935 hektar adalah Kawasan Hutan.

Kemudian meminta menghukum tergugat 1 (Ayu Junaidi) dan tergugat 2 Dinas Lingkungan hidup dan kehutanan Provinsi Riau maupun Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau agar memulihkan kembali keadaan Objek Sengketa sampai seperti keadaan semula.

Memulihkan hingga keadaan semula dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas lahan objek sengketa seluas lebih kurang 935 hektar.

Kemudian tergugat diminta melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman hutan seperti pohon meranti, kompas, kayu bayur, mahang dan jenis kayu hutan lainnya dan setelah itu tergugat menyerahkan objek sengketa kepada Negara RI melalui kementerian lingkungan hidup dan kehutanan RI.

Sidang perkara gugatan legal standing YRM ini berlanjut Rabu (8/4-2020) sebagaimana di gelar di ruang sidang Sri Bunga Tanjung Pengadilan Negeri (PN) Dumai kelas IA dengan agenda masih menyerahkan bukti surat dari turut tergugat dipimpin hakim Abdul Wahab SH. **(Tambunan)

2 KOMENTAR

  1. I’m pretty pleased to find this great site. I wanted to thank
    you for your time just for this wonderful read!! I definitely liked every bit of it and I have you saved as a favorite to
    see new information in your blog.

Tinggalkan Balasan