ROHIL, SUARAPERSADA.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hilir (Rohil), Gaos Wicaksono, SH akan menindak tegas pelaku usaha yang mencoba-coba menimbun sembako dan masker.
Hal itu ditegaskannya, ditengah meningkatnya permintaan dan langkanya masker dipasaran. Intruksi tersebut kata Gaos, berdasarkan perintah dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kajagung-RI) kepada seluruh Kejaksaan, saat menggelar rapat antisipasi tindak lanjut perkembangan dan penyebaran terhadap Covid -19 bersama jajaran Forkopimda setempat di Mess Pemda Rohil, Rabu, (18/3/2020).
Ditegaskan Gao’s Wicaksono, setiap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) yang diserahkan Polres Rohil kepada Kejari dalam kasus penimbunan sembako dan Masker, akan cepat kami proses. Karena ini sudah perintah dari Kejaksaaan Agung, kata Gaos Wicaksono.
Dijelaskan Gao’s, Masker sekarang sulit diperoleh di pasaran, seiring merebaknya kasus virus Corona di Rokan Hilir. Untuk itu Gaos mengingatkan, pelaku usaha untuk tidak mengambil keuntungan dari penimbunan Masker, ujarnya.
“Didalam rapat ini, ada pengusaha kan ?.” Kasih tahu kepada pelaku usaha lain, ingatkan jangan sampai ketahuan menimbun Masker dan Sembako, tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais. Penimbunan Masker dan Semmbako merupakan kejahatan untuk menguntungkan diri sendiri.
” Kami minta kerjasama dengan masyarakat.Jika menemukan atau mengetahui ada orang yang melakukan penimnunan Sembako ataupun Masker, tolong informasi dan laporkan kepada Kepolisian. Kita akan langsung tindak dan proses,” pungkas Kompol Sasli Rais.(man)





















































