ROHUL, SUARAPERSADA.com– Polsek Rambah Samo berhasil meringkus terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu sebanyak 11 paket yang disimpan dibelakang rumah, inisial HP (40) dan DR (23) warga Desa Rambah Samo Barat Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu.
Penangkapan Kedua warga Rambah Samo tersebut terjadi di Dusun Koto Tinggi KM 12 Kampung Dalam Desa Rambah Samo Barat, Kecamatan Rambah Samo Kabulaten Rokan Hulu, Sabtu (29/2/2020) sekira pukul 14.45 Wib.
Kapolres Rohul, AKBP. Dasmin Ginting, SIK melalui Paur Humas IPDA Feri Padli, SH kepada wartawan, Sabtu (29/2) membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Rambah Samo.
Menurutnya, “dari hasil penggeledahan yang dilakukan, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa Delapan Paket diduga Narkotika jesis Shabu-Shabu yang terbungkus dalam plastic klip Bening terbalut dalam plastic warna Hitam Satu Paket diduga Narkotika Jenis Shabu-Shabu, ujarnya
“Selain itu, Satu paket yang diduga Narkotika terbungkus dalam Plastic Klip Bening terbalut dalam Bungkusan Berwarna Merah. Satu unit timbangan Digital berwarna hitam dalam kotak plastik merk Bina Parts dan Satu unit Hendphone merk Samsung warna merah jambu,” beber Paur Humas
Menurut IPDA Feri, kronologis kejadian, setelah dilakukan Interogasi terhadap terlapor SP, yang bersangkutan menerangkan bahwa narkotika jenis Shabu tersebut diperolehnya dari saudara DR, pada hari yang sama Kamis (27/2/2020) sekira pukul 19.15 Wib. Selamjutnya polisi melakukan penangkapan terhadap DR dan HP.
“Kemudian terhadap Dua orang diduga pelaku diamankan ke Polsek Rambah Samo dan dipertemukan dengan SP. Berdasarkan interogasi awal sekira pukul 22.30 Wib, Kapolsek Rambah Samo, Iptu Dedi Siswanto SH dan Kanit Reskrim Polsek Rambah Samo beserta anggota kembali melakukan penggeledahan di rumah kediaman HP, terangnya.
Lagi-lagi dalam penggeledahan tersebut, Polisi menemukan satu buah kotak plastic warna bening yang berisikan sebelas paket yang diduga Shabu-Shabu yang ditemukan di belakang rumah kediaman HP. Saat penemuan barang haram tersebut disaksikan oleh perangkat Desa Koto Tinggi. Kemudian kedua pelaku dan barang bukti yang diamankan, dibawa ke Polsek Rambah Samo untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut, pungkasnya,***(Ds)






















































