PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-Sedikitnya 50 warga keluarga korban pembunuhan dari Dusun Tuah Sekato, Penghulu Sungai Kanan, Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Senin (30/3), mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Mereka mendesak pihak Kejati Riau untuk menuntut pelaku penembakan 3 warga, Samidun (55), yang merupakan pensiunan TNI AD, Semidun dihukum mati. Pelaku yang merupakan mantan Koramil di perbatasan Riau-Sumatera Utara (Sumut) ini telah melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga keluarga mereka, yakni Hengki Siregar (17), Zulfahmi Sagala (42) dan Sudirman (45).
Pembakan itu berawal dari kasus sengketa lahan antara Samidun dan ketiga korban yang tak lain adalah petani kelapa sawit. “Bapak Kepala Kejati Riau hendaknya memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohil untuk mengubah tuntutan 14 tahun penjara menjadi hukuman mati,” tukas Sagala, salah satu keluarga korban Zulfahmi.
Para demonstran menduga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sekaligus Kajari Rohil Hendra Praja SH telah menerima suap dari terdakwa penembakan 3 warga Rohil tersebut.
“Infomasi yang kami peroleh, Kajari Rohil disuap sebesar Rp600 juta. Untuk menyuap jaksa tersebut, Samidun telah menjual 6 dari 300 haktare yang masih bersengketa tersebut,” tukas Polmes Sihombing SH, kuasa hukum korban pembunuhan Samidun.
Terlepas soal itu, kasus penembakan ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Rohil. Besok rencananya agenda pembacaan tuntutan. Di persidangan sebelumnya, terdakwa Samidun didakwa 14 tahun penjara.
Samidun di sidang sebelumnya mengakui penembakan ini dilakukan karena terdakwa sangat kesal kepada korban sebagai pekerja pemilik kebun lain yang mengolah dan menguasai lahan di atas lahan yang diakui miliknya. Atas perbuatannya, jaksa menjerat Samudin pasal 338 KUHP ayat 1 jo pasal 351 ayat 2 KUHP, menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja.
Kuasa hukum keluarga korban mengecam penggunaan pasal tersebut. Dikatakan, sebelumnya penyidik polisi memasukkan 2 pasal lagi terhadap Samidun, yakni pasal pembunuhan berencana dan pasal penggunaan senjata api (senpi) ilegal yang diatur dalam undang undang darurat.
“Tetapi saat pelimpahan ke Kejari Rohil, dua pasal ini hilang. Sehingga terdakwa akhirnya dituntut 14 tahun penjara. Padahal kalau pembunuhan berencana dan undang undang darurat dipasang, terdakwa dapat dihukum mati, atau mininal seumur hidup,” tukas Polmes.***




















































