Alpa Test Asessment Dengan Sendirinya Gugur

0
801

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Sekretaris panitia seleksi pejabat tingggi Pratama dilingkungan Pemko Pekanbaru, yang juga Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah kota Pekanbaru menegaskan, bahwa peserta yang tidak mengikuti test wawancara dan Persentase Makalah tanpa surat keterangan resmi dinyatakan gugur.

Tahapan test asessment jabatan tinggi Pratama dilingkungan Pemko Pekanbaru saat ini memasuki tahap tertulis dan wawancara. Tahapan kali ini hanya diikuti 99 peserta , karena satu orang Alpa (tidak hadir).

Ditegaskan Rozie, sesuai ketentuan bagi peserta yang Alpa, tanpa pemberitahuan resmi, maka dengan sendirinya gugur dan dianggap mengundurkan diri. “Jika ada alasan tertentu dengan mengurimkan surat izin, maka surat izin tersebut bukan dibuat oleh yang bersangkutan. Tetapi di buat eleh instansi yang berwenang. Misalnya, jika yang bersangkutan sakit, harus ada surat kererangan dari dokter,” tegasnya.

Lagi kata Rozie, dalam pelaksanaan tes ini diminta pada seluruh peserta untuk hadir di ruangan BKD, 20 menit sebelum dilaksanakan ujian. “Tepat waktu kehadiran merupakan salah satu bentuk disiplin. Sehingga peserta dituntut konsistensinya,” pungkasnya.(jsn)

Tinggalkan Balasan