Humas PN Dumai : Ketua Majelis Hakim Dilaporkan, Itu Hak Mereka

0
780
Humas Pengadilan Negeri Dumai, Muhammad Sacral Ritonga, SH

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Humas Pengadilan Negeri Dumai, Muhammad Sacral Ritonga SH menanggapi dingin atas pemberitaan di media. Yang menyebutkan Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Dumai, Hendri Tobing SH.MH, dilaporkan ke Ketua Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) RI oleh pengacara Andreas Fransiskus Hutajulu SH.

Humas PN Dumai, Muhammad Sacral Ritonga SH yang dimintai komentarnya dan langkah yang akan dilakukan pihak PN Dumai. Menurut Muhammad Sacral Ritonga, Itu hak mereka untuk melaporkan, kami tidak bisa menghalang-halangi. Namun dia mengaku tidak mengetahui jika Ketua PN Dumai dilaporkan dan siapa pelapornya. Karena hingga saat ini pihaknya tidak ada menerima tembusan, ujar Muhammad Sacral Ritonga.

“Kami mengetahui, setelah membaca berita di media Online yang menyebutkan Ketua PN Dumai dilaporkan salah seorang pengacara. Yang diketahui sebelumnya pernah dikonfirmasi wartawan yang datang ke PN Dumai,” ujarnya.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai yang juga sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Dumai ini, terkait perkara Abeng yang telah disidangkan, diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Hendri Tobing, yang juga sebagai Ketua PN Dumai, sudah sesuai dengan tahapan sidang dan beracara sesuai ketentuan hukum, jelasnya.

Hanya saja, menerima atau menolak, puas atau tidak atas putusan Hakim itu hak mereka. “Negara kita adalah negara hukum, silahkan tempuh jalur hukum, karena kami tidak berhak untuk menghalang-halangi,” sebutnya dingin.(Tambunan)

Diberitakan sebelumnya, bahwa Pengacara muda, Andreas Fransiskus Hutajulu SH, telah melaporkan Hendri Tobing ke Kepala Bawas MA dan KY RI di Jakarta, Kamis 23 Januari 2020 lalu. Dengan dasar pengaduan, adanya dugaan ketidak profesionalan dan tidak berprilaku jujur dan adil yang dilakukan oleh ketua majelis hakim, Hendri Tobing saat persidangan mengadili perkara nomor : 424/Pid.B/2019/PN.Dum dengan terdakwa, Azwar Hamdany alias Abeng merupakan klien Andreas Fransiskus Hutajulu SH.

Dan laporan tersebut ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua Ombudsman RI di Jakarta, Ketua Komisi III DPR RI, Ketua Pegadilan Tinggi Riau di Pekanbaru dan kliennya Azwar Hamdany Alias Abeng SE di Dumai, (Tambunan)

Tinggalkan Balasan