DUMAI, SUARAPERSADA.com – Sidang perkara pidana yang seharusnya perkara perdata atas nama terdakwa Azwar Hamdany Alias Abeng, Selasa 19 November 2019 tadi, kembali digelar di ruang Utama kantor Pengadilan Negeri Kls IA Dumai. Dalam sidang beragendakan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kantor Kejaksaan Negeri Dumai, Ayu Junaidy mengaku hanya berniat memediasi permasalahan antara Arini (istri terdakwa) dengan terdakwa.
“Selaku tokoh (ketua) Perkumpulan Warga Tionghoa di Kota Dumai pada saat saya hanya berniat untuk memediasi dan menyaksikan perdamaian mereka,” ujar Ayu Junaidy menjawab pertanyaan JPU, Hengky Munte SH.
Kepada Hengky Munte SH, Ayu Junaidy menerangkan, bahwa dirinya ikut ke ruangan Kepala Lapas Dumai, atas permintaan Hasim (orangtua terdakwa Abeng). Dalam keterangan berikutnya, saksi Ayu Junaidy mengaku menandatangani surat perjanjian pembagian harta gonogini antara terdakwa dengan Arini di kantor sekretariat perkumpulan warga Tionghoa Dumai.
“Benar, Abeng memang menandatangani surat perjanjian pembagian harta gonogini itu di ruangan Kepala Lapas. Tapi kalau saya dan sekretaris perkumpulan kami menandatanganinya di kantor sekretariat kami,” jawab Ayu Junaidy kembali kepada Kuasa Hukum terdakwa.
Namun saat Kuasa Hukum terdakwa, Cassarolly Sinaga SH menanyakan beberapa hal lagi, termasuk pembicaraan antara terdakwa Abeng dengan pihak Keluarga (istri dan anak anaknya). Saksi Ayu Junaedy hanya mengatakan tidak dengar dan tidak ingat lagi.
Menariknya dalam persidangan kali ini.Saat Kuasa Hukum terdakwa Azwar Hamdany Alias Abeng, Cassarolly Sinaga SH menanyakan bagaimana dengan kebenaran keterangan salah seorang saksi di BAP yang menyebut, adanya berupa kalimat intimidasi dari salah seorang saksi kepada terdakwa pada saat hendak penandatanganan surat perjanjian itu di ruang ruangan Kepala Lapas Dumai, Ketua Majelis persidangan, Hendri Tobing SH MH langsung menyela pembicaraan Kuasa Hukum terdakwa.
“Karena relevansi antara keterangan saksi Ayu Junaidy ini tidak ada dengan keterangan saksi lain yang ada di BAP dari Kepolisian,.jadi saya rasa tidak perlu keterangan dari saksi yang saudara sebutkan barusan di tanyakan kepada saudara saksi ini,” ujar Ketua Majelis persidangan, Hendri Tobing SH MH dengan nada tegas, memotong pembicaraan Cassarolly Sinaga SH.
Kemudian setelah Cassarolly Sinaga SH menyebut hanya ingin mengkonprontir kebenaran keterangan saksi lain dengan yang lain nya.Ketua Majelis persidangan akhir nya berkata.
“Kalau menurut saya tidak penting.Tapi kalau menurut saudara itu penting monggo,” kata Hendri Tobing SH MH.
Sementara pada sidang sebelumnya Ketua Majelis persidangan Hendri Tobing SH MH juga terdengar memprotes interupsi yang disampaikan Kuasa Hukum terdakwa Abeng.
“Interupsi yang mulia, saudary Nurherlina ini setahu kami adalah pengacara saksi pelapor Arini (istri terdakwa). Jadi kami sangat keberatan bila saudary Nurherlina dijadikan saksi dalam persidangan ini,” ujar Cassarolly Sinaga SH dengan nada sedikit protes .
Ketua Majelis persidangan Hendri Tobing SH MH berkata langsung berkata, “Aturan atau Undang Undang mana yang menyebut ada larangan atau tidak memperbolehkan seorang Penasehat Hukum pelapor tidak boleh memberikan keterangan kesaksiannya di depan persidangan,” sebut Hendri Tobing SH menjawab protes dari Cassarolly Sinaga SH, Kamis (14/11/2019) di ruang sidang Pengadilan Negeri Kls IA Dumai Di luar persidangan,
Cassarolly Sinaga SH, saat diajak bincang bincang dan diminta tanggapannya terkait ketegasan Ketua Majelis persidangan dalam perkara terdakwa Azwar Hamdany Alias Abeng, “Tegas sih tegas, tapi jangan timpang lah. Masa giliran saya mau mengajukan beberapa usul dan pertanyaan, Ketua Majelis langsung protes. Sementara, saat Jaksa Penuntut Umum mengajukan pertanyaan.Ketua Majelis persidangan perkara ini tidak memprotes dan melarang. Padahal saya mengajukan pertanyaan itu hanya bertujuan mencari kebenaran materi hokum,” ulas Cassarolly Sinaga SH seperti diinformasikan media ini pada edisi sebelumnya.
Bahwa ke dua orang saksi (Arini dan Nurherlina) yang di hadirkan Jakasa Penuntut Umum, Hengky Munte SH juga mengakui, penandatanganan surat perjanjian pembagian harta gono gini di tanda tangani terdakwa di Lapas Dumai. Dan dalam keterangan kesaksiannya pada sidang pekan lalu (Jum’at 15 November 2019 ) lalu. Seperti hal nya keterangan Saksi pelapor (Arini alias Acin) di rilis media ini pekan lalu.
“Awalnya terdakwa ini meminta tolong melalui telepon kepada saya untuk di lepas. Kemudian atas persetujuan Hakim yang menangani perkara KDRT itu. Kami berdamai dengan catatan si terdakwa ini akan membagi harta gono-gini sama saya dan anak anak kami.Nah karena janji perdamaian tersebut tidak dipenuhi terdakwa, makanya saya buat laporan ke pihak Kepolisian Polres Dumai,” ucap saksi Arini Alias Acin (istri terdakwa) menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), Hengky Munte SH.
Namun saat ke dua Kuasa Hukum si terdakwa ( Cassarolly Sinaga dan Andreas F Hutajulu SH ) mengajukan beberapa pertanyaan, saksi pelapor ini sempat terdengar gugup menjawab pertanyaan Cassarolly Sinaga SH. Apalagi saat ke dua Kuasa Hukum terdakwa Abeng memperlihatkan beberapa cuplikan isi CCTV di depan persidangan. Arini terkesan terjebak atas apa yang ia sampaikan kepada JPU dan Majelis persidangan.
“Saudari saksi tadi sudah di sumpah.Untuk itu jangan memberikan kesaksian yang tidak benar di depan persidangan ini,” kata Cassarolly Sinaga SH mengingatkan saksi Arini.
Demikian halnya dengan keterangan saksi Nurherlina. Selaku Kuasa Hukum atau Penasehat Hukum dari saksi pelapor. Nurherlina juga sempat terlihat terjebak dengan keteranganya yang menyebut kalau surat perjanjian pembagian harta gono-gini sah.
“Bagaimana bisa sadari saksi bilang hanya membuat konsep perjanjian penyerahan harta gono-gini itu sah. Sementara klien kami si Azwar Hamdany Alias Abeng melakukan penandatanganan surat akta perjanjian itu di Sel Rumah Tahanan Dumai ?” teka Cassarolly Sinaga SH menyela keterangan yang disampaikan saksi Nurherlina.
Sementara di luar persidangan saat diminta tanggapannya terkait keterangan ke dua saksi, Cassarolly Sinaga SH mengatakan bahwa dengan hadirnya ke dua saksi dari JPU di depan persidangan. Dua Fakta hukum menjadi pegangan kami untuk membela klien kami.
“Pertama, ke dua saksi mengaku kalau surat perjanjian itu ditanda tanda tangani oleh klien kami di sel Rumah Tahanan Negara. Seletah ditanda tangani oleh si terdakwa, baru pihak saksi pelapor membawa dokumen surat perjanjian itu ke Notaris. Nah itu satu,” ulas Cassarolly Sinaga SH.
Yang ke dua menurut Cassarolly Sinaga, SH, bahwa saksi mata yang melihat Azwar Hamdany Alias Abeng menelpon minta berdamai dan akan membagi harta gono-gini kepada saksi pelapor, Arini menurut Cassarolly Sinaga SH tidak ada. Dan saksi mata yang melihat si saksi Arini melihat salah satu rekening atas nama Azwar Hamdany Alias Abeng berisi nominal uang sebesar 1,2 Milliar pun menurut Cassarolly Sinaga SH tidak ada.
Bahkan saat mereka lakukan pengecekan terhadap ke dua rekening milik terdakwa menurut Cassarolly Sinaga SH nila uang dari kedua tabungan itu menurut Cassarolly Sinaga SH hanya mencapai sekitar 600 juta lebih.
“Lalu bagaimana klien kami dituduh dan didakwa melanggar Pls 362 dan Psl 367 KUHPidana,” ujar Cassarolly Sinaga SH diselah meninggalkan kantor Pengadilan Negeri Kls IA Dumai.
Sementara Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Dumai, Hengky Munte SH, saat di konfirmasi terkait surat akta perjanjian pembagian harta gono-gini yang dibuat sebagai dalil untuk menjerat terdakwa. Mengatakan bahwa fakta fakta yang tertuang didalam berkas perkara sudah cukup untuk menjerat Abeng sebagai terdakwa.
“Boleh boleh aja Kuasa Hukum terdakwa berasumsi begitu.Yang pasti dasar kami untuk menjadikan Azwar Hamdany Alias Abeng jadi terdakwa sudah cukup jelas tertuang di dalam berkas perkara terdakwa Abeng,” kata Hengky Munte SH menjawab suarapersada.com lewat WA nya Jum’at (5/11/2019).**(Mulak Sinaga)






















































