Sidang Lanjutan Perkara Gugatan PMH Dirjen Kekayaan Negara dan Pertamina Digelar

0
1304
Kuasa Penggugat Edi Azmi SH dan M. Yahya Harahap SH berphoto usai sidang

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Sidang lanjutan perkara gugatan perdata dengan tergugat Kementerian Keuangan RI Cq Direktorat Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara dan turut tergugat I PT Pertamina RU II Dumai maupun turut tergugat II PT Pertamina Pusat Jakarta kembali digelar.

Sidang perdata gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini di gelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Dumai, Kamis (3/10-2019), dipimpin hakim Hendri Tobing SH dan dua hakim anggota.

Dalam sidang tersebut, Penggugat I Riawan Setianto Tohir dan Penggugat II Indri Apriliani Tohir melalui kuasa hukum/Pengacaranya, Edi Azmi SH, tampak menghadiri sidang.

Demikian kuasa Subtitusi tergugat Pemerintah RI Cq Kementerian Keuangan Cq Dirjen Kekayaan Negara dan kuasa turut tergugat I General Manager (GM) PT Pertamina (Persero) RU II Dumai dan turut tergugat II Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Pusat Jakarta, juga hadir dalam sidang.

Kali ini, agenda sidang lanjutan perkara PMH menghadirkan saksi ahli dari para turut tergugat PT Pertamina untuk didengarkan pendapat keahliannya tentang perkara PMH yang sedang disidangkan.

Para turut tergugat I dan turut tergugat II (Pertamina Dumai dan Pertamina Pusat Jakarta) dalam sidang ini menghadirkan saksi ahli hukum Perdata dari Jakarta Selatan, yakni, M. Yahya Hharahap, SH.

Saksi ahli M. Yahya Harahap SH, dalam kesaksiannya sebagai ahli dimuka sidang menjelaskan soal status hukum terhadap putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht) yang tidak kunjung dilaksanakan oleh para tergugat dan turut tergugat I dan turut tergugat II.

Atau dalam hal ini suatu lahan/sebidang tanah sebagai objek perkara yang digugat penggugat (warga) dimenangkan penggugat sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Dumai sudah berkekuatan hukum tetap, tidak dilaksanakan pihak yang kalah dalam hal ini tergugat dan turut tergugat.

Lahan atau tanah sebagai objek perkara yang sudah terlanjur tercatat sebagai aset negara merupakan milik para penggugat Tohir bersaudara, sebagaimana putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap namun masih diduduki atau dikuasai oleh Pertamina Dumai (tidak dilakukan penghapusan).

Artinya, tergugat dirjen kekayaan negara maupun para turut tergugat I dan II tidak melaksanakan putusan hukum yang sudah in kracht secara sadar dan sukarela. Tidak melakukan penghapusan atau tidak mengeluarkan objek perkara dari aset negara sebagaiman perintah hukum.

Atas “fenomena” putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap ini, maka saksi ahli M. Yahya Harahap SH memberikan pendapat sebagaimana keahliannya.

Sidang perkara perdata ini cukup menarik perhatian warga Dumai maupun awak media. Dimana sidang ini tampak dipadati para pengunjung sidang.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan