Diduga Oknum Polhut Ketemu Pengusaha, Satu Unit BB Pindah Tangan

0
1042
satu unit Escavator Barang Bukti kejahatan perambahan kawasan hutan

BENGKALIS, SUARAPERSADA.com – Terhitung tujuh bulan sejak tanggal 9 Maret 2019, tindak lanjut pengusutan kasus dugaan perambahan kawasan hutan yang ditangani oleh Gakum Polhut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Wilayah II BPPHLHK Sumatra semakin kabur.

Barang Bukti (BB)  berupa satu unit alat berat jenis escavator yang telah diamankan oleh petugas sekitar kawasan hutan Produksi diduga termasuk dalam areal konsesi PT. Rimba Rokan Lestari (RSL) wilayah Desa Pematang Duku Kecamatan Bengkalis, raib.

Escavator yang dititipkan oleh petugas polhut an. sdr. Uliman, SH selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil berpangkat Penata Muda  Tk.I III/b NIP.19681214 1997031003kepada Muis Warga Bantan Sari, Minggu (22/9/2019) telah diambil alih oknum kepala Desa Pematang Duku dan katanya dibawa ke kantor Desa. Hal tersebut disampaikan Muis menjawab pertanyaan crew media ini, Senin (23/9/19). Sementara dalam kasus yang sama oknum Kepala Desa tersebut diduga ikut terkait.

Menurut  Muis, ia berani menyerahkan exscafator yang merupakan titipan hasil tangkapan kepada kepala Desa Pematang duku oleh karena adanya arahan secara lisan dari sdr. Uliman, SH (Petugas Polhut) pada hari Minggu tanggal 22 September 19 selaku penitip alat berat tersebut kepadanya.

“Hanya saja Berita Acara Penitipan Barang Bukti yang sebelum nya diberikan oleh sdr.Uliman, SH (polhut)  kepada saya tidak dicabut dan diganti dengan Berita Acara Pengambilan Barang Bukti titipan,” ujarnya.

Sementara itu, Uliman SH ketika dikonfirmasi Tim Media ini lewat telpon selulaar (23/9) beralasan bahwa exscafator yang merupakan BB hanya dipindahkan kekantor Desa Pematang Duku agar lebih amann. Dia berkilah bahwa  Muis sudah tidak sanggup lagi menjaga alat berat tersebut karena sering ditanyai oleh LSM. 

Namun, ketika ditanya terkait dengan Berita Acara Penitipan Barang Bukti yang seharusnya dicabut dan diganti dengan Berita Acara Pengambilan Titipan Barang Bukti, Uliman berkali-kali menyebutkan memita Media ini untuk langsung mempertanyakan hal tersebut kepada Kepala Desa Pematang Duku, ujaranya.

Mengutip sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima “Pro Justitia” diperolehi Tim Media ini dari Muis yang diterima dari Sdr. Uliman, SH  pada tanggal 9 Maret 2019 beriringan dengan Berita Acara Penitipan Barang Bukti berupa satu unit alat berat Exscafator merk Hitachi warna orange Zaxis 110 Mf dengan Nomor tertera HCMATK00000004282, dijelaskan dalam surat tersebut :

“Yang bertanda tangan dibawah ini ULIMAN,SH Pangkat Penata Muda  Tk.I III/b NIP.19681214 1997031003 selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang ditunjukan dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasai Manusia  Nomor :AHU-71.AH.09.02 tahun 2019 tanggal 13 Juni 2016, telah menerima barang-barang dari pemilik/yang menguasai barang atas nama : Bambang Basuki, Jenis Kelami : Laki-laki, Tempat /Tgl lahir : Aek Bamban/08 Oktober 1993, agama : Islam. Kewarganegaraan : Indonesia, Pekerjaan : Oprator , Alamat domisili : Desa Pematang Duku Kecamatan Bengkalis, dengan dissksikan oleh : Hendri Kumar, Pekerjaan : Polisi Kehutanan BPPHLHK Wilayah Sumatra, Nama : Nur Islami, Pekerjaan : Polisi Kehutanan BPHHLHK Wilayah Sumatra, At,am, Pekerjaan : Petani.

Selanjutnya dalam isi surat tanggal 9 Maret 2019 tersebut mengatakan sebagai barang bukti dalam perkara dugan tindak pidana Kehutanan “Membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegitan perkebunan dan/atau mengangkut  hasil kebun didalam kawasan hutan tanpa izin Menteri dan/atau melakukan kegiatan  perkebunan  tanpa izin Menteri  didalam Kawasan hutan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) hurufa dan/atau huruf b jo Pasal 17 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang terjadi di Kawasan Hutan Produsi pada Desa Pematang duku, Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau.

Untuk menyingkapi lebih jauh terhadap tindak lanjut pengusutan kasus yang makin kelam tersebut, berdasarkan sejumlah sumber dari masyarakat dilapangan yang berhasil dihimpun Tim Media ini menyebutkan, bahwa pengamanan barang bukti berupa satu unit exscafator oleh petugas Gakum (Polhut) Wilayah II Sumatra diduga ditemukan didalam kawasan hutan yang sudah dirobah fungsi menjadi perkebunan Kelapa Sawit sektar 800 ha.

Selain itu yang sedang dikerjakan saat ditangkap lahan yang belum menjadi kebun kelapa sawit kurang lebih 400 ha diduga milik pengusaha keturunan ber insial HSN dan HMT. Tak hanya yang sudah menjadi kebun kelapa sawit, bahkan alat berat yang diamankan saat penangkapan  diduga sedang melakukan menggarap terhadap 400 ha kawasan hutan ingin dijadikan pelabaran lahan perkebunan sawit diduga milik nya HMT yang di koordinir oleh HSN degan berlindung atas nama masyarakat.

Lebih lanjut sumber masyarakat itu juga menjelaskan bahwa alat berat exscafator bermodus penggalian kanal untuk mengantisipasi terjadinya karhutla itu diduga   tidak benar. Selain itu pengusaha berinisial HSN diduga selaku pemilik escavator dan lahan disebut-sebut sering bertemu dengan Uliman, SH PPNS yang menangani perkara di luar kantor termasuk pertemuan di salah satu hotel di Bengkalis pada  tanggal 22 September 2019 saat alat berat yang diamankan ingin berpindah tangan dari Muis ke oknum Kepala Desa Pematang Duku, ujar sumber. **(SOLIHIN)

Tinggalkan Balasan