PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Laporan Lembaga Independensi Pembarantas Pidana Korupsi (LIPPSI) dugaan penyelewengan pada paket proyek peningkatan jalan Pramuka jalan simpang Pramuka-batas kabupaten Siak masih terkatung-katung.
Lambannya proses penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dikarenakan data laporan dari masyarakat yang kurang lengkap. Sehingga pihak Kejati masih enggan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pejabat terkait.
Hal ini dijelaskan oleh Kasi Penkum Kejati Riau, Muspidauan SH, Kepada media ini. berdalih karena laporan masyarakat dinilai kurang lengkap, Muspidauan menyebutkan bahwa pihaknya dimanfaatkan oleh masyarakat karena laporan tersebut.
“Istilahnya kalian memanfaatkan kami (dengan laporan korupsi tersebut), datanya kurang lengkap diambil dari LPSE. Intinya persoalan belum lengkap,” ujarnya kepada media ini saat di ruang kantornya, Senin (16/9/19).
Saat ditanya, seperti apakah laporan masyarakat sebenarnya tentang korupsi agar tidak ditolak pihak kejaksaan?
Muspidauan membantah ada penolakan laporan masyarakat, hanya saja laporan harus memenuhi kriteria laporan.
“Bukan ditolak cuma data-datanya tidak memenuhi syarat, nanti (jika) kita periksa orang datanya tidak lengkap, orang itu (terlapor) juga protes sama kita. Makanya timbul TP4D itu karena laporan masyarakat banyak seperti ini (kurang lengkap),” kilah Muspidauan.
Menanggapi lambannya tindaklanjut laporan masyarakat, Ketua LIPPSI, Mattheus malah menuding Kasi Penkum Kejati Riau tersebut “Plin-plan”.
“Saya sudah bertemu dengan beliau (Muspidauan) bulan yang lalu, saat saya tanyakan perihal laporan itu malah dia katakan akan menjawab secara tertulis. Tetapi sampai saat ini saya tunggu jawaban dimaksud tidak ada. Ada apa ini ? Sudah enam bulan lho laporan itu mengendap,” ujar Mattheus ketika dimaintai tanggapannya, Kamis (19/9/19).
Lanjutnya lagi, data apa yang kurang ? kami bekerja sesuai dengan kapasitas dan keterbatasan kami. Semua informasi yang kami sampaikan adalah hasil investigasi di lapangan. Soal kelengkapan data, itu kewenagan penegak hukum. Yang menjadi pertanyaan sesuai dengan apa yang kami sampaikan, apakah Kejati Riau sudah melakukan telaah terhadap laporan kami.
“Saya yakin beliau belum membaca laporan tersebut. Atau bisa jadi laporan dibaca tetapi tidak dipahami. Atau mungkin saja sudah dibaca, sudah dipahami tetapi ‘ogah’ (tidak mau-red). Itu tiga hal yang berbeda sesuai dengan tingkat kempuan berfikir manusia,” sindir Mattheus.
Menurut Mattheus, sesuai dengan dokumen lelang, panjang jalan disebutkan 1200 meter. Namun yang dikerjakan oleh PT. Semangat-PT. Hasrat (KSO) selaku kontraktor pemenang tender hanya 1100 meter. Itu artinya ada kekurangan pekerjaan sebanyak 100 meter.
“Apakah itu kurang jelas ? Yang kita persoalkan masih sebatas volume pekerjaan. Bukan soal kualitas atau dugaan mark up nya. Lalu apa sebenarnya fungsi TP4D itu, kalau soal yang begini mereka tidak mengetahuinya,” ujar Mattheus.
Ingat, kata mattheus lagi, poin ke enam (6) Tupoksi TP4D itu adalah Melaksanakan penegakkan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara.
“Institusi hukum harus bisa di manfaatkan dan bermanfaat bagi masyarakat, jika tidak bisa dimanfaatkan institusi itu tidak berguna dan buang-buang uang Negara saja. Jaksa Agung harus tahu soal ini,” tandas Mattheus.
Seperti diberitakan sebelumnya, LIPPSI telah melaporkan adanya dugaan tindak Pidana Korupsi pekerjaan peningkatan jalan simpang Pramuka-batas kabupaten Siak dengan nilai kontrak Rp 7.645.868.377 yang dilaksanakan oleh kontraktor PT semangat- PT Hasrat (KSO) pada tahun anggaran 2017.
Beberapa item pekerjaan dinilai adanya pengurangan volume secara masif, sehingga LIPPSI meminta agar Kejti Riau memanggil pihak terkait yaitu kepala dinas PUPR provinsi Riau serta pihak perusahaan yang melaksanakan pekerjaan tersebut untuk dimintai keterangannya.**TIM























































