PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Ketua Lembaga Pemantau Kesejahteraan Riau (LPKR), Andrws merasa miris dan kecewa atas sulitnya temui pejabat Disdik Pekanbaru. Masyarakat tentunya butuh informasi tentang dunia pendidikan. Saat ini sudah menjelang akhir tahun anggaran tetapi saat ingin dikonfirmasi, pejabat terkait tidak pernah ditemui dikantornya, sebut Andrws
Dikatakan Adrws, kita ingin tahu progres program Disdik terutama bidang pembangunan Sarana prasarana pendidikan. Saat akan di konfirmasi, namun pejabat terkait dalam hal ini, Kepala Bidang (Kabid) Sarana prasarana pendidikan Disdik Pekanbaru, Ngadimin selalu tidak ada ditempat, kata Andrws.
Lagi kata Andrws, informasi yang kami terima, bahwa tahun 2019, Disdik Pekanbaru menerima kucuran dana APBN melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan Pustaka dan Labor sekolah. Ditambah lagi adanya pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMP dengan menggunakan APBD Pekanbaru tahun 2019. “Tentu kita ingin tahu progresnya,” tegas Andrws.
Dia mempertanyakan ketegasan Disdik Pekanbaru dalam penegakan Disiplin ASN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 53 tahun 2010. “Kabid.Sapras Disdik Pekanbaru, Ngadimin jelas-jalas sudah kangkangi PP tersebut,”paparnya.
Andrws meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pekanbaru untuk menindak bawahannya yang melalaikan aturan yang ada. Hentikan Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Single Salary bagi pejabat tersebut. Dia juga menilai Kasubag.Kepegawaian Disdik Pekanbaru terkesan lalai dalam pengawasan ASN di OPD Disdik Pekanbaru, alias ada pembiaran, pungkasnya.
Pantuan media ini, Kamis (18/9) sekitar pukul 10.40 WIB, Ruangan Kepala Bidang (Kabid) Sarana prasana (Sapras) Disdik Pekanbaru tampak kosong. “Kemanakah gerangan pejabat penting dinas tersebut,,,,?. Padahal kantor Dinas pendidikan adalah salah satu kantor pusat pelayanan bagi dunia pendidikan di kota bertuah yang sedang menuju “Pekanbaru Smart City Madani”. Artinya harus memberikan pelayanan prima terhadap publik secara maksimal.
Diberitakan beberapa waktu lalu, bahwa OPD Disdik Pekanbaru, menerima kucuran dana APBN melalui Dana alokasi khusus (DAK) tahun 2019, untuk pembangunan Pustaka dan Labor untuk beberapa sekolah. Begitu juga dengan Pembagunan Ruang Kelas Baru (RKB) dengan menggunakan APBD Pekanbaru tahun 2019.
Kepala bidang (Kabid) Sapras Disdik Pekanbaru, Ngadimin yang dikonfirmasi melalui pesawat silulernya dengan nomor : 0813 7105…. terkait dugaan jarang ngator tersebut namun tidak membuahkan hasil.
Salah seorang staf di bidang Sapras Disdik Pekanbaru yang enggan disebut jati dirinya mengatakan, “Kabid ada juga masuk pagi, sesudah selesai absen pergi, mungkin kelapangan,” imbuhnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan kota Pekanbaru, Drs.Muzailis,MM yang di konfirmasi terkait penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor :53 tahun 2010 pasal 8, tentang disiplin ASN di OPD Disdik Pekanbaru. Seiring adanya dugaan pejabat Disdik jarang ngantor.
Ditegaskan Muzailis, seluruh ASN dilingkungan Disdik Pekanbaru diwajibkan masuk kantor saat jam kerja. Setiap hari kerja seluruh ASN dan THL wajib mengisi absen dan mengikuti apel. “Itu adalah aturan yang harus ditaati, kata Muzailis.
“Sesuai peraturan, jika ada urusan keluar kantor pada jam kerja, harus ada izin atau koordinasi dengan Kasubag. Kepegawaian. Secara rutin Kasubag. Kepegawaian wajib
mencek absensi pegawai. Jika aturan tersebut tidak ditaati, maka akan ada sanksi,” terang Muzailis.
Diakuinya, informasi adanya pejabat Disdik yang jarang diruang kerjanya saat jam kerja. Tetapi dengan adanya klarifikasi ini, dia berjanji akan. memanggil yang bersangkutan. “Apa alasan jarang ngantor dan kepentingan apa. Jika berhubungan dengan pekerjaan kedinasan, tunjukkan bukti, terangnya.
Muzailis juga berterima kasih kepada rekan-rekan media atas informasi ini. Dan akan kami tindak lanjuti, pungkasnya.
Untuk diketahui, Sanksi Pelanggaran Disiplin PNS terkait ketentuan tidak masuk kerja, seperti tercantum dalam pasal 8 PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS antara lain:
A. Disiplin Ringan (5-15 hari)
01-05 hari : Teguran lisan
06-10 hari : Teguran tertulis
11-15 hari : Pernyataan tidak puas secara tertulis
B. Disiplin Sedang (16-30 hari)
06-20 hari : Penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
21-25 hari : Penundaan kenaikan pangkat
26-30 hari : Penurunan pangkat selama satu tahun
C. Disiplin Berat (31-45 hari)
31-35 hari : Penurunan pangkat selama tiga tahun
36-40 hari : Penurunan jabatan
41-45 hari : Pembebasan jabatan
lebih 46 hari : Pemberhentian dengan atau tidak dengan hormat. (jsn)























































