PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-Balai bahasa Indonesia Riau, kembali melaksanakan penyuluhan bagi media massa di kota Pekanbaru, di Hotel Ayola Pekanbaru yang diikuti puluhan wartawan dari berbagai media cetak dan online, Senin(16/9).
Dalam sabutannya, Kepala Balai Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Songgo Siruah mengatakan, perlunya pengunaan bahasa Indonesia dalam penulisan di media massa. Hal tersebut di pandang perlu mengingat sampai saat ini, masih ada wartawan belum memahami bahasa yang benar dalam penulisan. Semisal, perbedaan “utang dan hutang,”terang Songgo.
Dikatakan Songgo, pengunaan bahasa Indonesia itu sendiri telah diatur dalam undang-undang republik indonesia, nomor 24 tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Khusus mengenai bahasa media massa terdapat dalam pasal 29, yaitu Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi melalui media massa, kata Songgo Siruah.
Sementara itu, Ahmad Fitri selaku narasumber dari Perwakilan Ombusmen Riau yang juga manta. Wartawan mengatakan, ada kerisauan yang muncul ketika ada kosa kata asing yang muncul di ruang publik. Seringkali kosa kata asing sulit dipahami oleh pembaca, sebutnya.
Menurutnya, dalam UU no 24 pasal 30 mengatakan, bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintah.Untuk itu ombudsman akan mempasilitasi apabila ada laporan masyarakat, ada penggunaan pelayanan publik dengan istilah istilah bahasa asing,”tutupnya.(Bang Naga).























































