RUU Pertanahan: Ancaman dan Perampasan atas Lahan Petani

0
493

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) wilayah Sumatera Utara menolak Rancangan Undang-undang Pertanahan yang dalam waktu dekat akan segera disahkan oleh DPR. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Kordinator Wilayah KPA Sumut, Hawari Hasibuan bersama dengan Pimpinan Organisasi Rakyat, NGO dan Serikat Petani anggota KPA Wilayah Sumut, diantaranya pimpinan BPRPI (Alpi Syahrin) dan SPSB (Arie Putera Siregar, SE) di sela-sela rapat konsolidasi KPA Wilayah Sumatera Utara, Sabtu (7/9/19) di Sekber KPA d/a Yayasan BITRA Indonesia jalan Bahagia by Pass Medan.

KPA wilayah Sumatera Utara menilai, RUU Pertanahan akan mengancam dan merampas kedaulatan petani dan masyarakat adat serta kontra produktif dengan semangat UUPA. Seharusnya RUU Pertanahan bisa menjadi regulasi yang dapat menjawab disharmonisasi peraturan perundang-undangan tentang agraria yang sudah ada selama ini, bukan sebaliknya malah mereduksi norma, nilai-nilai dan kaidah yang sudah ada sehingga menciptakan ketidak-pastian hokum. Hal ini berpotensi menghilangkan efektivitas dan efisiensi dalam implementasinya serta berpotensi pula menjadi pemborosan dalam sumberdaya.

Seperti diketahui, bahwa sepanjang tahun 2018, KPA mencatat ada 59 kali letusan konflik pada tahun 2017 dan 23 konflik sepanjang 2018 yang terjadi di Sumatera Utara. Hutan Rakyat Institute (HaRI) mencatat, sejak 2014, ada 106 kelompok masyarakat yang sampai saat ini  masih berkonflik dengan perkebunan maupun perusahaan hutan tanaman industri, dengan luasan mencapai 346,648 hektar.

Dari 106 tersebut, 75 kelompok masyarakat tani dan masyarakat adat masih berkonflik dengan perkebunan, dan 31 kelompok masyarakat tani atau masyarakat adat masih berkonflik dengan Perusahaan Hutan Tanaman Industri. 

Di sekitaran Kota Medan, lahan HGU PTPN II dan eks-HGU PTPN II selama ini adalah objek konflik agraria yang tak kunjung selesai dan menjadi areal konflik terbesar dengan melibatkan berbagai aktor baik antara kelompok-kelompok masyarakat, pengusaha real estate, dan bahkan mafia tanah. Sepanjang tahun 2013-2017 terjadi setidaknya 53 kasus konflik agraria di areal eks-HGU PTPN II. (Data KontraS Sumut 2017).

Celakanya, masing-masing Kementerian memiliki aturan tersendiri terkait agraria. Akibatnya, penyelesaian konflik agraria “tidak pernah terwujud” bahkan justru membingungkan. Belum lagi persoalan tanah masyarakat adat belum tercover dalam PERPRES 86 Tahun 2018, hal ini berpotensial menimbulkan konflik antara wilayah adat Rakyat Penunggu dan wilayah yang diklaim sebagai garapan oleh masyarakat penggarap (objek TORA), misalnya diwilayah Eks-HGU PTPN II di Sumatera Utara.

Persoalan HGU dan Eks HGU perkebunan menjadi objek penyebab konflik agraria. HGU mengatur hak guna usaha untuk perorangan (20 tahun) dan badan hukum (35 tahun), namun penerbitan dan penertibannya tidak diatur, dan diperpanjang lagi 20 tahun Oleh menteri demi jenis dan daya tarik INVESTASI, parahnya pasal 25 (3) memberikan pengkhususan terhadap BUMN dalam perpanjangan dan peralihan haknya dan jika kelebihan penguasaan fisiknya serta HGU yang berakhir menjadi kewenangan Menteri semata dan dalam pengelolaannya semakin membuka peluang investasi modal, bukan investasi rakyat. Hal ini merupakan pengabaian hak rakyat untuk dapat mengakses tanah sebagai sumber hidup.

Belum adanya pengaturan mengenai mekanisme penyelesaian konflik agararia yang komprehensif sebagai akibat dari kebijakan pemerintahan masa lalu yang otoriter kecuali yang diarahkan pada hukum formal semata dengan pembentukan pengadilan pertanahan yang berpotensi memiliki keterbatasan wewenang untuk menyelesaikan konflik-konflik agraria yang diakibatkan oleh kebijakan negara di masa lalu bisa dipastikan akan semakin memperlemah posisi petani dalam berperkara dengan miskinnya data dan dokumen kepemilikan.

KPA Wilayah Sumatera Utara menilai hampir secara keseluruhan isi dan RUU tersebut akan mengancam dan memuluskan perampasan lahan. Dan tidak mengkehendaki adanya penyelesaian konflik-konflik agraria yang dialami masyarakat adat dan petani secara berkeadilan bahkan yang muncul adalah kekuasaan Negara yang berlebihan dengan penyebutan Tanah Negara dalam kebanyakan pasal dan menteri berhak mengolah dan memanfaatkan lewat aturan yang dibuatnya.

RUU ini juga sangat rentanl untuk disalahgunakan dan berpotensi melahirkan “perselingkuhan” dengan Pemodal. Bahkan terkesan pemberian imunitas terhadap korporasi (pemegang hak) yang menguasai lahan secara fisik melebihi luasan haknya (Pasal 25 ayat 8), padahal dari 2,7 juta Ha lahan yang berkonflik karena konsesi ini sebagian besar adalah tanah yang merupakan wilayah hidup masyarakat (rakyat) dan sebagian perusahaan saat ini sedang diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk itu KPA Wilayah Sumatera Utara meminta agar DPR-RI tidak terburu-buru membahas dan mengesahkan RUU Pertanahan di penghujung periodeisasi DPR, jika hanya akan mencederai hati dan perasaan Rakyat serta memberikan reputasi buruk di penghujung pengabdian. RUU Pertanahan harus dibahas kembali secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan dengan semangat Nasionalisme dan selaras dengan TAP MPR Nomor IX/MPR/2011 dan UUPA; bahwa “Tanah untuk Rakyat” bukan untuk kepentingan segelintir orang.**(Rel/Roni Roy)

Tinggalkan Balasan