PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Keluhan masyarakat selama, ini atas pungutan biaya pendidikan oleh pihak sekolah dan Komite sekolah, akhirnya terjawab dan direspon positif oleh masyarakat.
Surat Edaran (SE) Gubernur Riau, Syamsuar, tanggal 20 Agustus 2019 yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, tentang larangan pungutan uang komite. Juga Kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Riau, tentang larangan pungutan liar (pungli) dan menerima gratifikasi dan ditembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Kebijakan tersebut ditindak lanjuti oleh Kadisdik Riau, Ridianto, dengan Surat Edaran(SE) Nomor 800/Disdik/1.3/2019/10095, tanggal 20 Agustus 2019. Yang ditujukan ke seluruh SMA dan SMK se provinsi Riau, tentang, larangan Pungutan Uang Komite.
Supardi, orang siswa di salah satu sekolah SMA Negeri Yang cukup dikenal di Pekanbaru, mengaku senang dengan kebijakan Gubri dan Kadisdik Riau. Karena selama ini kebijakan sekolah atas berbagai pungutan dan sumbangan, seperti iuran, SPP, tabungan, uang kebersihan dan lain-lain sangat memberatkan orang tua.
“Dalam kebijakan tersebut pihak sekolah berlindung kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah,” terangnya.
Supardi berharap, keputusan Gubri dan Kadisdik tersebut dapat dipatuhi oleh seluruh sekolah. Sehingga para orang tua bisa terbantu, terutama keluarga kurang mampu. “Hanya saja, kami masih ragu dengan kebijakan tersebut. Apakah pihak sekolah bisa mematuhinya,” imbuhnya.
Disisi lain, beberapa Kepala Sekokah ( Kasek) tingkat SMA Negeri dan SMK Negeri di bilangan kota Pekanbaru yang dimintai respon atas kebijakan Pemprov Riau ini. Secara umum menanggapi ringan dan datar-datar saja. “Sebagai anak buah tentunta harus patuh kepada atasan,” sebut salah seorang Kepala Sekolah SMAN terkenal di Pekanbaru.
Untuk diketahui, sesuai Surat Edaran (SE) Kadisdik Riau, Jika masih ada pihak sekolah melakukan pungutan, segera laporkan kepada pejabat berwenang, dalam hal ini Disdik Riau.**(jsn)

























































[…] Baca juga :“Masyarakat Lega” Sekolah Dilarang Pungut Uang Komite […]