KPK Geledah Kantor Kadisdikbud dan PUPR Dumai

0
352

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Setelah usai melakukan penggeledahan rumah dinas Walikota Dumai, Zulkifli AS, dan beberapa kantor lainnya kemaren, Selasa (13/8-2019), tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (14/8-2019), berlanjut melakukan penggeledahan sejumlah kantor di Pemko Dumai.

Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemko) Dumai yang digeledah tim KPK hari ini yakni Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemko Dumai.

Selain kantor Disdikbud Pemko Dumai, kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) juga turut digeledah tim anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Begitu juga dengan ruangan kantor Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai turut menjadi sasaran penggeledahan tim KPK.

Penggeledahan sejumlah ruangan Kantor OPD Pemko Dumai oleh tim KPK dimulai sekitar pukul 09 30 Wib pagi tadi.

Sebagaimana diekspos media ini sebelumnya, Walikota Dumai, Zulkifli AS, telah berstatus tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan pengusulan Dana Alokasi Khusus (DAK) kekementerian keuangan diduga terjadi pemberian suap Rp 550 juta kepada Yaya Purnomo oleh Wako Dumai.

Yaya Purnomo (sudah diproses hukum) merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI.

Pemko Dumai pada tahun 2017 dan 2018 mengajukan anggaran DAK ke kementerian keuangan. Dana tersebut peruntukannya untuk pembangunan sejumlah proyek infrastruktur jalan di lingkungan Kota Dumai, dana bidang pendidikan, RSUD, perumahan dan pemukiman, sanitasi dan pembangunan fisik lainnya.

Selain kasus dugaan suap tersebut, Wako Dumai ini juga terjerat perkara lainnya diduga menyalahi wewenang jabatan selaku Walikota Dumai.

Dimana Wako Dumai diduga menerima uang gratifikasi dari oknum pengusaha kontraktor Dumai sebesar Rp 50 juta ditambah fasilitas penginapan hotel di Jakarta sehubungan pengurusan dana DAK tersebut.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan