Saksi Ahli BPOM : “Makanan Olahan Kemas Berizin Teregister Merek BPOM RI MD Atau ML dengan Nomor Seri 12 Digit”

0
355

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Saksi ahli BPOM Riau di Pekanbaru mengatakan produck makanan olahan kemas berizin edar ada tercantum atau teregister merek BPOM RI dengan kode MD atau ML dan nomor seri 12 digit.

Kode MD dalam kemasan makanan kemas olahan merupakan kode atau pemberitahuan produck tersebut diproduksi dalam negeri atau Makanan Dalam negeri (MD).

Sedangkan kode ML menyebut produck tersebut adalah makanan diproduksi luar negeri atau Makanan Luar (ML).

Hal ini dijelaskan Herman Alya,S. Farm, Apt, dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli dalam persidangan di PN Dumai perkara pangan dengan terdakwa Eni warga Dumai pemilik toko Gunung Agung didakwa menjual makanan kemas olahan tanpa izin edar.

Saksi ahli dari BPOM ini dihadapan sidang dalam perkara pangan terdakwa Eni dihadirkan JPU Agung Nugroho SH, membenarkan Eni menjual beberapa makanan kemas olahan tanpa izin BPOM RI atau dalam kemasan tidak teregister merek BPOM RI.

Menurut Herman Alya kepada majelis hakim menjelaskan soal keahliannya tentang kwalitas dan legalitas hukum pangan kemas olahan tersebut.

Disebut saksi ahli, selain tercantum register merek BPOM RI kode MD atau ML, dalam kemasan pangan olahan katanya masih tercantum nomor seri 12 digit.

“Kalau nomor kode kemasan kurang dari 12 digit atau lebih maka itu dipastikan merek BPOM RI palsu”, jelas saksi ahli tersebut.

Akan tetapi tidak demikian dalam kemasan makanan olahan yang dijual oleh terdakwa bahwa label BPOM RI dan nomor 12 digit tidak terdapat dalam kemasan.

Dalam menanggapi penjelasan saksi ahli dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Dewi Adriani SH dengan hakim anggota Muhammad Sacral Ritonga SH dan hakim Adiswarna Chainur Putra SH sempat dibantah terdakwa Eni.

Emi sempat berdalih menyebut makanan olahan kemas yang dijualnya semua resmi ada merek balai POM.

“Saya melihat ada merek balai pom dalam kemasan makanan olahan itu makanya saya pajang, ternyata itu balai POM Malaysia”, ungkap Emi mencoba berdalih.

Namun Emi kemudian kepada hakim mengaku sebelumnya dia tidak tahu kalau merek balai POM makanan yang dijualnya adalah merek balai POM Malaysia.**(Tambunan)

LEAVE A REPLY