Obat Bio Nerve Yang “Diseludupkan”  Diduga Pesanan Warga Pekanbaru Riau

0
1335

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Dua terdakwa Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Ferry Indomal Express 3 salah satunya sebagai mualim bernama Kelvin Eka Putra dan ABK Ropiza, sedang mejalani proses sidang di PN Dumai atas konsekwensi perbuatan hukum yang didakwakan JPU kepada mereka.

Dalam surat dakwaan JPU kejari Dumai, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 102 huruf (A) UU Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006.

Sebagaimana dalam acara sidang yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Dumai pagi tadi, Senin (15/7-2019), perkara ini masuk pada tahapan pemeriksaan saksi-saksi yang keterangannya berhubungan dengan perkara.

Para saksi yang dihadirkan JPU ke ruang sidang untuk dimintai keterangannya, yakni petugas P2 BC Dumai selaku penangkap terdakwa, Nakhoda dan Masinis kapal Ferry Indomal Express 3, Ricky Siregar sebagai pihak ekspedisi dan Yansen alias Ayong, pihak perusahaan selaku pemilik kapal.

Hakim majelis yang menyidangkan perkara ini dipimpin hakim Alponsus Nahak SH dan hakim anggota, memeriksa para saksi pada sidang bersamaan dan saksi dimintai penjelasan secara bergantian.

Pantauan awak media ini dalam sidang agenda pemeriksaan para saksi ini terungkap, bahwa obat herbal merek Bio Nerve yang diduga diseludupkan dari Malaysia oleh oknum ABK kapal Ferry Indomal Express 2 merupakan pesanan salah seorang warga Pekanbaru, Riau, bernama Herman.

Hal ini diakui saksi Ricky Siregar, yang merupakan pihak ekspedisi akan mengirim obat Bio Nerve ke Herman di Pekanbaru bila barang bukti (bb) 5 koli atau 229 botol/boxes tidak ditangkap pihak BC Dumai.

Herman warga Pekanbaru ini memesan Bio Nerve melalui saksi Ricky Siregar. Kemudian Ricky Siregar bertanya ke oknum mualim kapal Ferry Indomal Express 3 terdakwa Kelvin Eka Putra, apakah kapal dimaksud bisa bawa barang yang dipesan tersebut.

Karena saksi Ricky Siregar menyanggupi biaya membawa barang (bb) yang dipesan tersebut sebesar Rp 500 ribu per kotak, maka terdakwa pun membawa bb 5 kotak Bio Nerve tersebut dari Malaysia dengan menyembunyikan bb didalam salah satu banker kapal.

Akan tetapi belum sampai di tangan atau di kantor ekspedisi milik saksi Ricky Siregar, bb sudah keburu ditangkap dan diamankan petugas BC Dumai setelah kapal bertolak dari Malaka Malaysia dan tiba di pelabuhan Dumai hingga bergulir ke proses hukum persidangan.

BB 5 koli dengan isi kotak 299 botol/boxes nilai jual sekitar ratusan ribu per botol itu diduga diseludupkan dari Malaysia tidak dilengkapi dokumen dan tidak tercantum dalam manifes kapal.

Saksi nakhoda maupun saksi masinis kapal ferry Indomal Express 3 dalam sidang mengakui bahwa bb 5 kotak obat supplement penambah energy dan dapat meningkatkan immun (kekebalan) tubuh itu disembunyikan didalam satu banker/ruangan didalam kapal.

Saksi Nakhoda tersebut kepada majelis hakim mengaku tidak mengetahui bb 5 karton Bio Nerve disembunyikan didalam banker yang diakuinya hanya sesekali banker pembersihan sesuai sop.

Artinya nakhoda itu mengaku kecolongan dengan dibawanya bb 5 karton bio nerve.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan