MEDAN, SUARAPERSADA.com – Sejak adanya Memorandum of Understanding (MoU) PT Angkasa Pura II Kuala Namu International Airport (KNIA) dengan Polres Deliserdang, operasi penertiban di bandara ini semakin gencar dilakukan.
Hasilnya, sejumlah 20 orang diamankan, mereka terdiri dari calo tiket, pedagang asongan, dan sopir taksi gelap. Mereka di bawa ke Mapolsek Beringin untuk di berikan pembinaan.
Manager Humas dan Protokoler KNIA Dewandono Prasetyo Nugroho mengungkapkan bahwa, sejak adanya Mou dengan kepolisian maka pihaknya akan lebih kuat dan memiliki dasar hukum untuk menertibkan calo-calo yang kerap menawarkan jasanya di bandara ini.
“Kita melalui petugas avsec melakukan penertiban tersebut bekerja sama dengan kepolisian, penanganan hukumnya di kepolisian. Penertiban ini dilakukan agar tidak ada calo lagi. Diharapkan semuanya mampu menjaga ketertiban. Penertiban ini akan secara rutin dilakukan,” tegasnya kepada wartawan.(14/03).
Dijelaskan, pada umumnya yang menjadi sopir taksi gelap di areal KNIA ini berasal dari kawasan Mandala, Martubung, dan ada juga dari Stabat. Sedangkan pedagang asongan rata-rata berasal dari masyarakat di sekitar bandara.
Pantauan suarapersada.com di KNIA, dengan adanya penertiban ini, para calo tiket, jasa taksi gelap, dan pedagang asongan tidak lagi terlihat di pintu keluar terminal kedatangan. Padahal sebelumnya, di sanalah mereka biasanya menawarkan jasa dan jualannya.
Terpisah, Kapolsek Beringin AKP Iwan Kurnianto menegaskan, 20 orang yang diamankan itu merupakan hasil penertiban yang digelar sejak awal Maret. Menurutnya, taksi gelap memang tidak di perbolehkan menawarkan jasanya di KNIA. Dia mengingatkan, bulan depan jika ada taksi gelap lagi di areal bandara, maka petugas akan melakukan penilangan.
“Para sopir taksi gelap yang menawarkan jasanya di Bandara Kualanamu tidak ada yang bekingi. Mereka beraksi di bandara ini karena beranggapan ada kesempatan untuk meningkatkan pendapatan ekonominya,” kata Iwan.***(Win)


















































