MEDAN, SUARAPERSADA.com-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis pagi (12/09), menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Pandapotan Kasmin Simanjuntak.
Pantauan suarapersada.com, dalam sidang orang nomor satu di Kabupaten Tobasa di pimpin Hakim Ketua Parlindungan Sinaga terlihat sang bupati mengenakan kemeja lengan panjang warna ungu, celana warna hitam terlihat santai mendengar bacaan dakwaan terhadap dirinya.
Pandapotan pun terlihat santai mendengarkan pembacaan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar. Dalam dakwaan itu Bupati Tobasa didakwa korupsi dalam proyek pembebasan lahan untuk pembangunan Base Camp dan acces road Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III.
JPU menyatakan, Kasmin telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal (18) UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kasmin Simanjuntak dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi bersama Panitia Pengadaan Tanah (P2T), atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
“Dari penyimpangan yang terjadi dalam Proyek pengadaan lahan acces road PLTA Asahan III, Negara dirugikan Rp 4.439.232.710,” kata Polim.
Selain di dakwa melakukan korupsi, Kasmin juga dinyatakan telah melakukan tindak pidana pencucian uang. Dia dinilai telah melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Dalam dakwaan yang di bacakan Agustini, Kasmin di sebutkan berulang kali menerima dan mentransfer uang yang di duga kuat dari hasil tindak pidana korupsi pengadaan lahan sebesar Rp 4.670.981.800 milliar, sesuai audit BPKP Perwakilan Sumut. Salah satunya bahkan untuk pembelian jam tangan Cartier tipe Ballon Bleu seharga Rp 380 juta.
Setelah mendengarkan dakwaan JPU, Majelis Hakim yang di ketuai Parlindungan Sinaga menunda persidangan, dan di lanjutkan Pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.
Sejak proses penyidikan di kepolisian, Kasmin tidak di tahan. Keluarganya juga sudah menyerahkan uang jaminan Rp 200 juta, dan menitipkan uang pengganti kerugian negara Rp 2,5 milliar ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara. “Minggu depan (uang jaminan..red) harus sudah di serahkan ke PN,” ucap Parlindungan.
Perkara dugaan korupsi ini terjadi karena lahan seluas 9 Hektar yang di bebaskan untuk pembangunan acces road, dan Base Camp PLTA Asahan III di Dusun Batumamak, Desa Meranti Utara, Pintu Pohan Meranti, Tobasa, ternyata masuk dalam kawasan hutan register 44. Namun, lahan itu tetap diklaim milik warga Dusun Batumamak. Sebelum dibebaskan, sebagian di antaranya dibeli istri Kasmin dari masyarakat.
Sementara itu, Pandapotan Kasmin Simanjuntak saat ditanyai wartawan mengenai dakwaan yang diberikan kepadanya enggan berkomentar. “Sudah tepatnya itu yang dibacakan Pak Jaksa Penuntut Umum itu. Sudah ya, masalah lebih lanjut tanya saja kepada tim kuasa hukum,” katanya dengan nada santai sembari meninggalkan ruang sidang dengan dikawal para pendukungnya.***(Win)


















































