Tak Terbukti Langgar Pemilu, Hakim PN Dumai Vonis Bebas Oknum Caleg

0
713
Terdakwa Sriwanah saat mendengarkan vonis hakim PN Dumai

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Tidak terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemilu sebagaimana didakwakan JPU, terdakwa Sriwanah, salah seorang Calon Legislatif (Caleg) DPRD Dumai di vonis bebas.

Majelis hakim menyidangkan perkara ini dipimpin hakim Alfonsus Nahak SH dengan hakim anggota Renaldo Meiji Hasoloan Lumbantobing SH, hakim Adiswarna Chainur Putra SH dan Panitera Pengganti (PP) Amri.

Putusan bebas perkara ini dibacakan majelis hakim pada sidang lanjutan, hari ini, Selasa (5/3-2019).

Majelis hakim dalam sidang tersebut mengungkapkan, bahwa terdakwa Sriwanah tidak mengetahui adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilibatkan oleh ketua pelaksana (Karman) dalam kegiatan sunatan massal yang diselenggaran terdakwa.

Dan sebelumnya kepada ketua pelaksana kegiatan sosial sunatan massal tersebut, Sriwanah juga sudah menyarankan agar dalam kegiatan sosial sunatan massal tersebut tidak ada masalah dan tidak melanggar hukum.

Karenanya, atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menyebut bahwa perbuatan terdakwa Sriwanah yang didakwa melibatkan salah seorang ASN (pegawai) dalam kegiatan sunatan massal tidak diketahui terdakwa maka dianggap tidak bersalah dan tidak terbukti.

Oleh sebab itu, atas perkara yang dituduhkan atau yang didakwa terhadap terdakwa Sriwanah melanggar UU nomor 07 Tahun 2017 Tentang Pemilu dinyatakan hakim tidak terbukti.

Sebagaimana diketahui, pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Dumai, Maiman Limbong SH, menuntut terdakwa Sriwanah selama 3 bulan kurungan dengan masa percobaan 6 bulan.

Akan tetapi dalam amar putusan sidang perkara diamksud, hakim majelis membebaskan segala dakwaan yang didakwa JPU kepada Sriwanah.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan