Kabid Diskanla Tanjung Balai Disidang Di Pengadilan Tipikor Medan

0
391

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Kabid Perikanan Tangkap dan Budi daya Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Tanjung Balai, Irianto, di adili di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa.(10/03). Dia disidang atas dugaan korupsi pengadaan keramba dan kelengkapannya di Diskanla Tanjung Balai tahun anggaran 2011 yang merugikan negara Rp 272 juta.

Dakwaan yang di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Balai, Yarnes, bahwa pada tahun 2011 Diskanla Tanjung Balai mendapatkan bantuan dana sekitar Rp 994 juta untuk pengadaan 80 keramba dan kelengkapannya seperti, pakan ikan sebanyak 2.500 unit, kemudian bibit ikan mas untuk 40-50 ekor sekitar 8.000 unit, keramba ukuran 2x4x1,5 meter untuk pemasangan di 8 lokasi sebanyak 10 unit, jaring net ukuran 2x4x1,5 meter sebanyak 10 unit, drum pelampung 22 unit, tali, dan kayu tiang tonggak dengan panjang 4 meter sebanyak 4 unit.

Dalam berita acara serah terima barang yang dibuat terdakwa, semua kelengkapannya dan keramba tersebut telah ia serahkan kepada 8 Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Tanjung Balai. Namun kenyataannya, terdapat ketidak sesuaian antara jumlah barang yang tertera dalam berita acara serah terima dengan yang tertera dalam kontrak, akan tetapi terdakwa tetap membuat acara serah terima barang tersebut meski dibuat tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

“Jadi jumlah volume barang yang dikeluarkannya tidak sesuai dengan kelengkapan, jumlahnya di kurangi terdakwa,” ujar Jaksa di hadapan Majelis Hakim yang di ketuai Dwidayanto.

Pantauan suarapersada.com, JPU memaparkan ketidak sesuaian itu juga terlihat berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut di Diskanla Tanjung Balai untuk pengadaan keramba tersebut, sehingga negara mengalami kerugian Rp272.324.000.

Atas dasar itulah, JPU mendakwa Irianto telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai membacakan dakwaan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak melakukan pembelaan (Eksepsi). Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, menunda persidangan hingga Pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.(Win)

Tinggalkan Balasan