PANGKALAN LESUNG, SUARAPERSADA.com – Polsek Pangkalan Lesung menangkap 6 orang warga Pangkalan Lesung yang sedang bermain judi Qiu-qiu, Selasa (6/11/2018) di sebuah Pondok tepat di belakang Ruko depan Rumah Makan Sari Bundo Jalan Lintas Timur Kel. Pangkalan Lesung Kec. Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan. Ke 6 pelaku yang sedang asyik bermain judi tersebut ditangkap sekitar jam 17.30 Wib.
Kapolres Pelalawan AKBP Kaswadi Irwan SIK melalui Paur Humas kepada beberapa media, pelaku yang ditangkap itu adalah; Isamsur Bahari (35), Hendri BS (34), Gusti (34), Suryono (58), Ruslan (55), Hadis Suka Nadi (36).
Kronologis penangkapan, pada hari Selasa Tanggal 06 November 2018 sekira pukul 17.00 Wib Kapolsek Pangkalan Lesung Iptu Nazaruddin, SE mendapat informasi bahwa di belakang salah satu ruko depan Rumah Makan Sari Bundo Jalan Lintas Timur Kelurahan Pangkalan Lesung Kecamatan Pangkalan Lesung ada kegiatan perjudian kartu setiap hari.
Mendapat informasi itu Kapolsek bersama anggota gabungan Reskrim dan intel melakukan pengecekan ke lokasi yang di infokan tesebut. Pada saat di tempat Kapolsek bersama anggota intel dan reskrim melihat di salah satu gubuk dekat kandang sapi adanya 6 (enam) orang yang sedang asik bermain judi jenis kartu.
Lalu ke 6 (enam) orang tersebut di amankan berikut barang bukti berupa uang pecahan lima puluh ribu,seratusan ribu dan kartu qiu-qiu di bawak ke Polsek Pangkalan Lesung untuk proses lebih lanjut.
Salah seorang dari ke 6 tersangka tersebut diketahui sebagai Calon Legislatif (Caleg) dari partai Golkar nomor urut 4 Dapil 4 Pelalawan ikut diamankan Polsek Pangkalan Lesung.**(DIR)





















































