PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak- Riau , Selasa (16/10) menggelar aksi demontrasi di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru. Dalam aksinya, mereka mendesak DLHK Pekanbaru mencabut izin operasional, menghentikan kegiatan PT. RCO, karena telah mencemari lingkungan dengan membuang limbah pabrik ke aliran anak sungai disekitar pabrik.
Ketua Gerak Riau, Samian dan Korlap aksi, Arizal yang berorasi secara bergatian menyebutkan, PT. RCO yang berlokasi Kelurahan Lembah sari Kecamatan Rumbai Pesisir yang bergerak dibidang Leveransir atau memasak ulang ban bekas, dengan sengaja membuang limbah pabrik ke aliran anak sungai. Akibatnya, masyarakat setempat merasa terganggu dan takut memanfaatkan air dari anak sulngai yang biasanya dipergunakan untuk mencuci, ungkapnya
Samian menambahkan, belum lama ini, kami telah melaporkan peristiwa tersebut dengan melayangkan surat ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, tapi tidak direspon. Sehingga terkesan DLHK mengabaikan laporan kami, terangnya.
Dikatakan Samian lagi, tetkait lingkungan hidup adalah tanggung jawab DLHK. Untuk itu kami mempertanyakan kinerja OPD DLHK Pekanbaru, teriaknya.
Ditengah guyuran hujan gerimis, Kapolsek Bukit Raya Pekanbaru memediasi dan mengajak para mahasiswa untuk bertemu dengan pihak DLHK. Acara pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Dinas Lingkungan Hidup, mahasiswa disambut Sekretaris DLHK Pekanbaru Elmawati didampingi Kabid.Tata Lingkungan DLHL,Dayana, Kabid.Kebersihan DLHK Pekanbaru Shanty,ST dan pejabat lainnya.
Sekretaris DLHK Pekanbaru menjelaskan, setelah menerima surat dari Gerak-Riau terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT.RCO, pihaknya langsung menurunkan tim untuk mengecek kelokasi perusahaan dan melihat langsung sistim operasi perusahaan. Namun setelah dicek tidak ada indikasi pencemaran lingkungan.
Diakui Elmawati, air memang diambil dari anak sungai yang dipergunakan untuk pendingin mesin pengolah ban bekas dan dibuang kembali ke anak sungai dan tidak mengadung zat lain atau kimia. Sehingga bisa dipastikan tidak mencemari lingkungan, terang Elma.
Namun demikian, DLHK telah memerintahkan pihak PT.RCO agar melakukan uji k”Baku Mutu air” yang digunakan pihak perusahaan, akunnya.
Elma juga mengajak para mahasiswa, ikut kelokasi menyaksikan uji LAB yang akan dilakukan secara internal DLHK dan mengetahui hasilnya. Dengan demikian permasalahan clear, sebutnya.
Dia juga menyampaikan terima kasih atas kepedulian mahasiswa yang tergabung dalam Gerak-Riau terhadap lingkungan hidup. Dan untuk diketahui, bahwa PT.RCO telah memiliki izin lingkungan, pungkasnya.
Dibawah pengawasan puluhan aparat Kepolisian,pertemuan berlangsung dengan aman. Tampak para mahasiswa merasa puas dengan penjelasan pihak DLHK dan mereka membubarkan diri dengan tertib.**(jsn)






















































