Hakim Tipikor Telisik Aliran Pencucian Uang Terdakwa Abob

0
565

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-Hakim Tindak Pindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menyelisik aliran pencucian uang terdakwa Ahmad Mahbub alias pengusaha kapal Batam melalui 6 bankir dari beberapa bank di Batam, Jakarta dan Jawa Barat yang dihadirkan sebagai saksi.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (4/3) sore, Ketua Mejelis Hakim Pudjo Harsoyo SH sempat mempertanyakan tentang prosedur penarikan rekening di sejumlah bank yang dilakukan penyidik. Apakah rekening terdakwa yang berisi uang-uang hasil tindak pidana itu, diblokir atau disita oleh penyidik?

Salah seorang saksi mengaku jika penyidik menyita uang itu, dengan cara mencairkan uang tersebut dari bank. Hakim ketua ketika itu menilai seharusnya rekening bank itu diblokir dan bukan disita untuk dicairkan. Pasalnya hal itu berkaitan dengan pembuktian akhir.

Pudjo juga menanyakan kepada salah satu saksi yang tidak mencurigai transaksi yang dilakukan Niwen Khoiriyah alias Niwen, pegawai Pemko Batam yang nota bene adiknya Abob. Pada 2008, terdakwa Niwen membuka 2 rekening sekaligus dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura (Sin$).

Setelah menjadi nasabah Niwen hampir setiap hari melakukan setoran yang rata-rata per sekali setor Sin$ 50.000,- sampai Sin$ 80.000. Pihak bank tersebut tidak mencurigai aliran dana Niwen ini, karena saat membuka rekening di salah satu bank pemerintah Cabang Batam, terdakwa Niwen mengaku selain berstatus PNS di Pemko Batam, dirinya juga memiliki usaha sampingan, penyewaan kapal tugboat dan bisnis kuliner.

Terlepas soal itu, dalam kasus korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) penjualan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Batam, kelima terdakwa masing-masing Ahmad Mahbub, Niwen Khoiriyah, Arifin Ahmad (pegawai lepas Armada Barat TNI Angkatan Laut Batam), Du Nun alias Aguan (swasta) dan Yusri (karyawan PT Pertamina Tanjung Uban, Provinsi Kepulauan Riau) didakwa Undang-undang nomor 15 tahun 2002 serta Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Kasus mafia minyak dan gas (Migas) ini terungkap setelah Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan rekening mencurigakan dengan transaksi sampai Rp1,3 triliun atas nama Niwen Khoiriyah.

Uang sebanyak itu diduga hasil penjualan gelap minyak Pertamina yang dilakukan abangnya, terdakwa Abob sejak tahun 2008 sampai 2013. Terdakwa Abob disebut-sebut menampung minyak bersubsidi Pertamina dalam kapal tanker miliknya dan menjual ke luar negeri.***

Tinggalkan Balasan