Petugas Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian Kembali Gagalkan Penyeludupan Narkoba Ke Dalam Lapas

5
2304

ROHUL, SUARAPERSADA.com – Petugas Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian yang dibantu personil Porles Rohul patut diacungi jempol, pasalnya baru-baru ini petugas lapas kelas IIB pasir pengaraian kembali berhasil mengggalkan aksi penyeludupan barang haram jenis shabu-shabu ke dalam lapas. Pelaku berinisial TP Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Senin  (16/7/  2018) Sekira Pukul 14.00 Wib

Terlapor,  HE, Narapidana, Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul, LM, ibu rumah tangga, alamat Pasir Putih RT.002 RW.003 Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah  dan  YU ibu rumah tangga alamat Pasir Putih Timur RT.002 RW.001 Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu.

Saksi-saksi Dafrijon AMK, (40), PNS, alamat Komplek Perumahan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul  dan Sri  Ayunda (26) CPNS, alamat Komplek Perumahan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul.

Personi Polres Rohul juga turut membawa Barang Bukti (BB) 1 unit HP merk samsung warna hitam berikut simcard, 1 buah kotak rokok merk sampoerna mild, 1 paket diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik bening dgn berat kotor 5 gram, 1 helai celana jeans warna hitam les merah merk Lea. Kemudian, BB HE  1  unit HP merk samsung warna hitam putih dan BB  YU, 1 Unit HP merk stawBerry warna putih.

Kronologis kejadian,  Senin (16/7 /2018) sekitar pukul 14.30 Wib Kasat Reserse Narkoba AKP Masjang Effendi  mendapat informasi dari Kasibinadik dan Giatja lapas kelas IIB pasir pengaraian bahwa ada pengunjung lapas 2 perempuan yg mengaku bernama LM dan YU akan mengunjungi napi perkara asusila bernama HE dan PU

Keduanya, membawa barang titipan untuk napi narkoba bernama HE dan setelah dilakukan pemeriksaan diportir pintu masuk lapas dari pengunjung atas nama LM dari lipatan celana sebelah kiri ditemukan  1  bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu.

Kemudian petugas lapas memanggil napi HE, PU dan HE lalu menanyakan kepada napi bertiga dan ketika itu napi HE mengakui bahwa diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan dari lipatan celana LM adalah untuknya..

Mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba AKP Masjang  Effendi  dan Kanit Idik 1 BRIPKA Suprayitno, SH, MH beserta anggota Sat Narkoba lainnya dengan sigap mendatangi lapas.Pada saat itu didengar keterangan dari ketiganya yaitu HE, LM dan YU mengakui perbuatan permufakatan jahat dalam melakukan TP natkotika yaitu diduga memasukan paket diduga narkotika jenis shabu kedalam lapas melalui jam kunjungan bertamu untuk napi bernama HE.

Kemudian pihak lapas menyerahkan kepada Sat Reserse narkoba Polres Rohul dan dilakukan penangkapan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.**(ds)

5 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan