DUMAI, SUARAPERSADA.com-Pihak Organisasi perburuhan, seperti KSPSI dan FSPTI Cabang Dumai, saat ini nampaknya risau, karena, selain lahan atau lapak mereka saat ini disebut sebut sudah semakin sempit, hal tersebut dikarenakan semakin banyaknya organisasi perburuhan yang tambah. Saat ini, mereka juga disebut sebut punya tandingan.
Ironisnya lagi, kendati dari Pusat (Jakarta) sampai kedaerah disebut hanya ada satu organisasi yang memakai nama KSPSI dan FSPTI, namun saat ini di Kota Dumai sudah mulai ada oknum yang mengaku-ngaku sebagai Pengurus dan Anggota KSPSI dan FSPTI Cabang Dumai.
Menariknya lagi, kendati pada semangat deklarasi 1 Augustus 2012 dan hasil Kongres Rekonsolidasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), tanggal 8 -10 Januari 2015, telah didengungkan, kalau pihak kubu K.SPSI dan F.SPTI tandingan, tidak sah, namun, di Dumai, masih ada oknum yang diduga berani mendirikan KSPSI dan FSPTI tandingan. Kubu Khairuddin S.HI.M.Ag, missalnya, bermodalkan Surat No 568/DTK-Trans/82 tertanggal 16 Februari 2015, mereka disebut sebut nekad mendaftarkan diri sebagai pengurus KSPSI dan FSPSI di Kota Dumai.
Menangapi adanya KSPSI dan FSPTI tandingan di Kota Dumai, seorang Advocad muda, bernama Cassarolly Sinaga,SH, berkata, kalau dirinya selaku sekretaris di KSPSI dan FSPTI yang di Ketuai Nurdin Budin, tidak mengakui keberadaan KSPSI dan F.PTI Kota Dumai yang diketuai Khairuddin S.HI.M.Ag.
“Benar, di Kota Dumai saat ini ada pihak atau oknum yang mengaku sebagai pengurus dan anggota KSPSI dan FSPTI Kota Dumai. Bahkan menurut pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai, oknum atau pihak yang mengaku sebagai pengurus inti itu, telah dating untuk mendaftarkan diri ke pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai,” ujar Cassarolly Sinaga,SH.
Namun dikarenakan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai, menganggap belum habis masa berlaku surat pernyataan sikap seluruh PUK F.SPTI Se Kota Dumai, nomor 568/PSY/DKT-Trans/VII/06, atas nama Nurddin Budin,S.Sos, makanya pihak Disnakertrans, tidak mau menerima pencatatan mereka sebagai pengurus K.SPSI dan F.SPTI di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai.” imbuh Cassarolly Sinaga,SH.
Disinggung mengenai legalitas KSPSI dan FSPTI yang baru muncul, pengacara vocal ini, justru menyebut dengan tegas, kalau pihak KSPSI dan FSPTI yang mereka anggap tandingan, tidak sah/illegal. Adanya sebutan illegal maupun tidak sah itu menurut Sekretaris KSPSI dan FSPTI Cabang Dumai ini, dikarenakan adanya isi Undang –Undang No 21 tahun 2000, tentang SP/SB. “Pada Pasal 19 dalam Undang Undang no 21 tahun 2000 itu telah sangat jelas disebutkan, tidak boleh tercatat 2 SP/SB dalam satu organisasi didaerah maupun pusat.
“Dikarenakan organisasi yang kami pegang saat ini telah terlebih dahulu memiliki hak paten dan telah terdaftar di Menteri Hukum dan HAM, kami punya hak untuk melaporkan mereka ke pihak Polres Dumai,” tandasnya
“Karena bila mengacu kepada tindak tanduk mereka, maksud saya pihak yang mengatas namakan KSPSI dan FSPTI Kota Dumai, mereka telah bias kena jerat Undang Undang No 15 tahun 2001, mereka sudah bisa dikenakan Pasal 90, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 1 Miliar. Makanya mereka jangan sampai macam macam,” pungkasnya mengakhiri perbincangannya dengan suarapersada.com, di Sekretariat KSPSI dan FSPTI Cabang Dumai, Jln Jenderal Sudirman Dumai. (Mulak Sinaga)



















































