DUMAI, SUARAPERSADA.com – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemerintahan Kota (Pemko) Dumai, dipindahkan dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru, Riau.
Ketiga tersangaka tersebut yakni mantan kepala BPBD Pemko Dumai berinisial NIS, Kepala Seksi kedaruratan dan logistik berinisial S dan Bendahara pengeluaran BPBD berinisial W. Mereka sebelumnya di tahan titipan di Rutan Dumai oleh kejari Dumai.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, Mat Perang Yusuf SH MH, melalui Kasi Pidana Khusus, Jendra Firdaus SH MH, kepada suarapersada.com, Jum’at (22/6-2018), membenarkan perihal penahanan tersangka kasus BPBD sudah dipindahkan dari Rutan Dumai ke Lapas di Pekanbaru, Riau.
Dari ujung phonselnya dijelaskan Jendra Firdaus, setelah berkas perkara dimaksut dinyatakan lengkap atau P21, maka perkara tersebut dilimpahkan ke penuntut umum, kemudian para tahanan dipindahkan ke lapas di Pekanbaru.
“Perkara BPBD sudah P21, jadi hari ini, maksudnya, Jum’at 22/6-2018, dilimpahkan ke penuntut umum dan tahanan dipindahkan ke lapas Pekanbaru, Riau”, ungkap Jendra Firdaus, sembari menyebut dalam waktu dekat menunggu perkara tersebut disidangkan di pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.
Sebagaimana diketahui, perkara ini bergulir setelah berhembus ada dugaan korupsi anggaran di lingkungan BPBD Dumai tahun 2014 tahun silam sebesar Rp 219 juta.
Anggaran dimaksut merupakan peruntukan pengadaan makan dan minum, pengadaan Masker serta honorer oleh pihak BPBD Dumai dalam penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada tahun 2014 lalu.**(Tambunan)






















































Hello! I’ve been reading your website for some time now and finally got the courage to
go ahead and give you a shout out from Atascocita Tx! Just wanted to mention keep up the good job!