Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Pekanbaru-Kandis-Dumai Dibayar “Harga Kronis”, Warga Mohon Keadilan Hakim

1
3188

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Warga penerima ganti rugi pembebasan lahan terdampak Jalan tol Pekanbaru-Kandis-Dumai khususnya di wilayah RT 08, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, berharap keadilan dari majelis hakim.

Harapan tersebut muncul akibat Poniman dan kawan-kawan (dkk) merasa diperlakukan “curang” dan semena-mena dari pihak tim appraisal atau tim penilai dalam menetapkan harga lahan Poniman dkk yang terdampak jalan tol dimaksut.

Keadilan yang didambahkan warga datang dari majelis hakim menangani perkara ganti rugi di gugat di PN Dumai tersebut. Hal yang sama juga diharapkan Ketler Manalu.

Ketler Manalu sebagai saksi dihadirkan kuasa hukum Poniman dkk,  Destiur Ida SH, disidangkan majelis hakim Hendri Tobing SH MH, selaku pimpinan sidang, dengan Desbertua Naibaho SH MH dan hakim Adiswarna Chainur Putra SH CN M.hum.

“Kami tolong pak hakim mohon keadilan, hanya keadilan karena kami merasa dirugikan” ujar Ketler Manalu dihadapan sidang ketika dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam perkara Poniman dkk.

Kesediaan Ketler Manalu sebagai saksi dalam perkara Poniman dkk kata Ketler tidak lain karena dirinya juga bagian dari warga yang tanahnya terdampak pengadaan jalan tol Pekanbaru-Kandis-Dumai di Kelurahan Kampung Baru harganya juga tidak wajar dari harga tanah sempadan Ketler Manalu.

Lahan Sawit Ketler Manalu masuk dalam peta ganti rugi jalan tol dinilai dengan harga sangat murah dan jauh dibawah murah per meter persegi sekitar Rp 7000 lebih. Karena itu, Ketler Manalu mengaku merasa rugi sehingga Ketler Manalu tidak mau menerima atau menolak uang ganti rugi tersebut.

Menurut Ketler Manalu dihadapan sidang, uang ganti rugi bidang lahannya sudah dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Dumai oleh pihak pengadaan jalan tol dengan total sekitar Rp 400 juta karena Ketler tidak mau menerima.

Disebutkan Ketler, bahwa jumlah uang ganti rugi lahan Ketler Manalu ini sudah termasuk ganti rugi tumbuhan/tanaman yang ada dalam bidang lahan terdampak jalan tol diantaranya pohon kelapa sawit yang masih tergolong muda dan masa produktif, jelasnya.**(Tambunan)

1 KOMENTAR

  1. After looking at a number of the blog articles on your site, I really like your way of writing a blog.
    I bookmarked it to my bookmark site list and will be checking back in the near future.
    Take a look at my web site as well and tell me what you think.

Tinggalkan Balasan