Harga Tanah Penggugat “Super Murah”, PPK Pengadaan Jalan Tol Kandis-Dumai Mengaku Heran

0
2085

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Ketua Rukun Tetangga (RT) 08 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai, Khoibuddin Hasibuan, mengatakan bahwa PPK Pengadaan Jalan Tol Kandis-Dumai, Eva Monalisa Krona Tambunan SE, sempat menyampaikan dan mengaku heran atas harga lahan para penggugat yang dinilai tim appraisal sungguh murah.

Keheranan soal harga yang tidak wajar muncul dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut, disampaikan ketua RT 08 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Khoibuddin Hasibuan saat dimuka sidang ketika dirinya (RT 08) dihadirkan di persidangan sebagai saksi dalam perkara Poniman dkk gugatan Perbutan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Dumai menggugat PPK PUPR, BPN dan Pemko Dumai.

Saksi ini dihadirkan Destiur Ida Hasibuan SH, pengacara penggugat (Poniman dkk) dalam agenda sidang lanjutan masih mendengarkan keterangan saksi dalam perkara tersebut.

Ketua RT 08 Kelurahan Kampung Baru Khoibuddin Hasibuan menjelaskan, munculnya keheranan Eva Monalisa tersebut kata RT berawal ketika warga Kampung Baru (Penggugat) keberatan soal harga lahan mereka dinilai sangat rendah dan murah (Rp 7 ribu hingga Rp 8 ribuan lebih), dibanding harga lahan warga lainnya masih satu hamparan dinilai terbilang mahal (Rp 81 ribuan) per meternya, notabene kondisi tanah sama dan dekat dengan akses jalan bahkan disekitar pemukiman, sehingga para penggugat bertanya kepada RT.

Lantas RT pun mengaku kemudian bertanya kepada Eva Monalisa dalam suatu kesempatan pertemuan mereka di kantor camat. “Sebelumnya saya bertanya kepada pak Lurah kemudian kepada Camat, tetapi mereka beralasan tidak bisa menjawabnya. Karena lurah dan camat tidak dapat menjawabnya saya pun tanya dengan ibu Eva”, ungkap saksi RT 08 Kampung Baru ini.

Saat itulah menurut RT tersebut kalau Eva Monalisa Krona Tambunan kata Khoibuddin mengaku heran akan tetapi Eva mengaku tidak bisa menjawab karena tim appraisal yang menilai kata Eva adalah ibu Soraya.

“Bu, kenapa orang ini (maksutnya Poniman dkk) harga tanahnya sekian, apa dasarnya yang ini murah yang itu mahal” ujar Khoibuddin menjawab hakim seakan mencontohkan pertanyaannya kepada PPK saat itu.

Kepada majelis hakim diutarakan ketua RT 08 kelurahan kampung baru itu dengan mengatakan kalau wilayah tanah para penggugat sudah wilayah pemukiman, artinya kata RT, bahwa lahan Poniman dkk harus dinilai mahal juga.

Alasan tersebut ungkap Khaibuddin (RT), karena kawasan tanah penggugat (Poniman dkk) masuk pada zona lahan pemukiman, maka ketika tanah di wilayah tanah para penggugat hendak di jual, kata RT tidak dibenarkan dijual luas (untuk perkebunan) akan tetapi harus per kapling karena lahan dimaksut peruntukannya untuk kawasan pemukiman, jelas RT.

Sebagaimana fakta persidangan terungkap dari saksi-saksi, bahwa ganti rugi atas pembebasan lahan terdampak jalan tol Pekanbaru-Kandis-Dumai khususnya lahan warga di wilayah Kecamatan Bukit Kapur termasuk kelurahan Kampung Baru, terdapat 4 (empat) tahap atau empat gelombang.

Antara gelombang pertama, kedua, ketiga dan ke empat, diketahui tidak saling ketemu atau tidak saling mengetahui harga tanah mereka berapa dinilai tim penilai (appraisal), karena ketika para warga sudah masuk daftar penerima ganti rugi terdampak jalan tol atas data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dumai selaku ketua pelaksana pengadaan lahan jalan tol dan melibatkan ketua RT, mengundang warga berkelompok.

Atas pembebasan lahan untuk pengadaan jalan tersebut, para warga gelombang pertama menerima ganti rugi berfariasi yakni antara kisaran Rp 69 ribu hingga Rp 71 ribuan per meter.

Sementara pada gelombang dua yakni Poniman dkk yang melakukan gugatan ke PN Dumai menerima ganti rugi dengan harga kronis karena “super murah” yakni kisaran Rp 7 ribu hingga Rp 8 ribu lebih permeter.

Kemudian sungguh berbeda jauh harga ganti rugi yang diterima kelompok atau gelombang tiga dan gelombang empat. Dimana kelompok tiga dan empat ini terungkap dalam persidangan menerima ganti rugi jauh mahal yakni antara Rp 79 ribu hingga Rp 81 ribu permeter persegi.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan