PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, Dinas Pendidikan provinsi Riau pada tahun anggaran 2016 lalu menganggarkan pengadaan barang dan jasa media ajar dan persentasi berbasis digital elektronik serta perlengkapan peserta pendidikan KF (SABAK KF) untuk disalurkan ke beberapa lembaga pelatihan pendidikan yang berada di kota Pekanbaru.
Pengadaan barang itu disalurkan ke beberapa lembaga yang sudah ditentukan dalam kontrak. seperti, sanggar kegiatan belajar (SKB) non formal dan informal seperti Paud dan Dikmas (PKBM) yang ada di kota Pekanbaru.
Namun, sesuai investigasi yang dilakukan Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI) kegiatan dalam pengadaan itu disinyalir sarat dengan penyimpangan. Hal tersebut terungkap berdasarkan data yang di peroleh serta wawancara Tim Investigasi ke beberapa lembaga PKBM dan UPT SKB yang ada sesuai dengan kontrak.
Hal tersebut disampaikan Ketua LIPPSI saat disambangi media ini di Kantornya Jl. Kasuari Pekanbaru. Secara lugas, Mattheus Simamora menyampaikan kepada media ini perihal temuan dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Riau itu.
Menurut Mattheus, hasil penelusuran Tim beberapa waktu yang lalu pada proyek pengadaan barang media ajar dan persentasi berbasis digital elektronik itu ternyata tidak seluruhnya disalurkan. Padahal Dalam data, untuk pengadaan media ajar dan persentasi berbasis digital elektronik disalurkan kuhusus kepada 12 lembaga pendidikan untuk daerah kota Pekanbaru.
“Barang tersebut berbentuk barang elektronik seperti,1 set komputer desktop,1 set komputer laptop, 2 set alat ajar anotasi interaktif, 2 set alat visualitatif digital, serta 1 set LCD Projector yang bernilai Rp1.120.800.000 yang di menangkan oleh rekanan bernama CV Agam Jaya,” Jelas Mattheus.
Tetapi, Lanjutnya, barang tersebut diduga tidak seluruhnya disalurkan, bahkan barang yang sudah diterimapun asetnya masih perlu dipertanyakan kemana keberadaannya saat ini.
“Sebab, pada saat penelusuran, penerima barang tersebut salah satu kepala sekolah PKBM yang berada di kota Pekanbaru menyebutkan, bahwa barang yang di terima oleh nya cuma satu buah TV saja. Itupun menurut pengakuannya barang tersebut sudah rusak tidak sampai satu tahun. Ada bukti berupa barang 1 buah TV bermerek Wearnes,” paparnya.
Kemudian, Tim Investigasi kembali menelusuri penerima barang tersebut ke salah satu lembaga pendidikan Sanggar Kegiatan Belajar yang berada di Paud kembang Kenanga.
Kepala UPT SKB menjelaskan bahwa barang itu sudah di terima, namun diduga barang tersebut jauh dari spesifikasi yang sudah diatur di dalam kontrak.
“Saya masih baru sebenarnya disini, coba tanya kepala UPT yang lama saja. Kalo informasi nya, barang dari dinas pendidikan provinsi Riau,” sebutnya dan minta namanya tidak disebutkan.
Kemudian penelusuran di lanjutkan ke UPT SKB jalan sekolah kecamatan Rumbai pesisir salah satu penerima barang media ajar dan persentasi berbasis digital elektronik tersebut.
Pada saat ke lokasi, Ternyata SKB tersebut tutup. Kabarnya, kepala UPT tersebut sudah bertugas di dinas pendidikan kota Pekanbaru.
Berlanjut pada pengadaan media ajar dan persentasi berbasis digital elektronik itu, berbeda bagi pengadaan barang untuk perlengkapan peserta pendidikan Berupa sarana belajar aksara yang diduga tidak tahu kemana arah penyalurannya.
Barang senilai Rp 1.595.000.000 itu, Menurut penelusuran dan informasi yang diterima oleh crew media ini, bahwa lembaga yang menerima tidak diketahui keberadaan nya. Diduga, pengadaan barang yang dimenangkan oleh CV. Mitra Usaha tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“LIPPSI telah melayangkan surat konfirmasi ke dinas pendidikan provinsi Riau untuk mengetahui kebenaran hasil penelusuran Tim pada saat itu. Namun hingga saat ini pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinnsi Riau telah menentukan sikap untuk tidak menanggapi konfirmasi tersebut. Makanya dalam waktu dekat ini lembaga kita akan segera melaporkan dugaan korupsi ini ke penegak hukum,” tandas Mattheus.
Menurut Mattheus, benar tidaknya dugaan yang akan disampaikan dalam laporan tersebut akan segera terungkap, sehingga tidak ada informasi yang simpang siur ditengah masyarakat. Mengingat dalam pemberitaan sebelumnya hal ini telah menjadi konsumsi publik.
Sementara itu hingga berita ini diekspose, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Riau tidak bias dihubungi untuk klarifikasi.**(Hombing)






















































