5 Ton Bawang Merah Illegal Diserahkan Polda Sumut ke Karantina

0
928

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Sebanyak lima ton Bawang Merah diduga illegal, di serahkan Polda Sumut ke pihak Karantina untuk di proses selanjutnya. Sebab, Polda Sumut tidak menemukan unsur tindak pidana.

“Belum ada tersangka, karena belum ditemukan tindak pidana pada kasus tersebut. Kalau memang illegal Kita harus membuktikanya terlebih dahulu. Sekarang Kita serahkan ke pihak Karantina untuk proses lebih lanjut,” ujar Kasubdit I/Indag Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Frido Situmorang kepada wartawan, hari ini (26/02).

Kata Frido, selanjutnya pihaknya akan mengkonfirmasi pihak-pihak terkait untuk mengetahui legalitas bawang tersebut. Namun, penyidik belum menerima laporan polisi (LP) soal truk pengangkut bawang diduga illegal itu.

Bawang illegal itu diduga berasal dari Thailand. Truk Colt Diesel BK 9055 CP pembawa bawang Merah itu di kemudikan Put. Rencananya bawang itu akan dibeli oleh Udin. BK 9055 CP bermuatan Bawang Merah jenis Bangkok Sanggul diserahkan oleh Pomdam I/BB ke SPKT Polda Sumut, Sabtu sekitar pukul 19.00 WIB.

Informasi diperoleh menyebutkan, bawang diduga illegal itu diamankan dari sebuah gudang UD Wak Udin, milik Fachruddin yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Desa Karang Rejo,Tandem Kecamatan Stabat, Langkat oleh Pomdam I/BB dibawah pimpinan Kapten CPM Wigus Siswoyo.

Saat itu, truk sedang melakukan bongkar di gudang tersebut. Setelah ditangkap, Saputra  mengaku bawang yang diangkutnya itu berasal dari Aceh Tamiang. Kepada petugas, Saputra hanya memperlihatkan sebuah amplop yang dialamatkan kepada Kevin Irawan.

Selanjutnya, pihak POM menyerahkan truk tersebut kepada Poldasu. Poldasu akan melakukan koordinasi dengan pihak karantina dan meminta keterangan saksi ahli.

Menurut Frido, pihaknya sedang mencari tahu apa alasan truk itu diamankan. Apakah karena tidak bisa menunjukan DO atau kepemilikanya, masih diselidiki. “Truk sudah di Dinas Karantina Sumut dan saksi ahli akan kita mintai keterangannya,” pungkas Frido.

Disebut-sebut, 5 ton Bawang Merah illegal itu berasal dari Bangkok, Thailand. Barang import itu di angkut Kapal Motor (KM) Watafirza dengan tekong kapal, Khaidir bin Yakub alias Wak Bulat. Wak Bulat ketika coba dikonfirmasi melalui telepon seluler tidak berhasil. Sebab, ponsel yang bersangkutan tidak aktif.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf menuturkan, penangkapan itu dilakukan saat bongkar bawang merah jenis bangkok sanggul. Namun, hasil pemeriksaan terhadap saksi ahli Balai Karantina di Provinsi Sumut dijelaskan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bawang itu bukan hasil import, tapi produk lokal.

Dikuatkan keterangan dari BAP kepala desa di Aceh Tamiang, Bawang tersebut adalah hasil perkebunan setempat. Karena tidak ada unsur pidananya maka barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya,” pungkas Helfi.(Win)

Tinggalkan Balasan