PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Kasus dugaan tindak Pidana memiliki, menguasai, menyimpan Narkotika bukan tanaman sebagaimana yang di maksud Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 menyeret Richie Pernando Pasaribu, SH sebagai terdakwa yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis provinsi Riau, tidak sesuai dengan fakta dan dakwaan Jaksa Penuntut umum (JPU) terkesan emosional. Demikian disampaikan Roland L. Pangaribuan, SH melalui Zulfikar, SH selaku kuasa hukum Richie Pernando Pasaribu kepada Wartawan, Selasa (1/5).
Dikatakan Zulfikri, sejak kasus tersebut bergulir, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan hingga sidang tahap penuntutan hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penuh kejanggalan dan terkesan dipaksakan. Karena yang disangkakan kepada klient kami bertolak belakang dengan fakta yang sebenarnya. Parahnya lagi dakwaan JPU dengan tuntutan 8 tahun penjara, subsider dua bulan atau denda Rp 800 juta, sangat diluar nalar, terang Zulfikri.
Menurut Zulfikri, hukum harus ditegakkan di republik ini. Jika klien kami benar melakukan pelanggaran hukum yang dibuktikan dengan fakta dan bukti, silahkan dihukum. Hukum jangan dinodai demi kepentingan pribadi atau kelompok, tegasnya.
Ditanya, upaya hukum yang akan ditempuh. Menurut Zulfikri, kasus ini akan memasuki tahap Pledoi yang akan berlangsung, Rabu (2/5) mendatang. Dalam pledoi, pihaknya akan menguraikan secara detail, seluruh fakta sejak kasus ini bergulir. Karena seluruh yang disangkakan dan dakwaan kepada Richie Pernando Pasaribu tidaklah benar. Dan demi hukum, klien kami tentunya bebas dari seluruh dakwaan. “Kita tinggal menunggu penilaian dan putusan Hakim. Namun, jika putusan Hakim berbeda, maka kami akan melakukan upaya banding, bahkan hingga ke Mahkamah Agung,” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Ikatan Keluarga Batak Riau (IKBR) melalui Sekretaris IKBR, Jolly Tinambunan menyebutkan, kasus yang menimpa Richie Pernando Pasaribu yang juga anggota Polri yang bertugas di Polres Meranti tersebut sudah sampai ke IKBR. Yang bersangkutan merupakan bagian atau komunitas dari IKBR, sudah barang tentu IKBR akan memberikan perhatian khusus. Untuk itu pihaknya akan terus mengikuti proses hukumnya, terang Jolly.
Menurut Jolly, negara kita adalah negara hukum, dan kebenaran diatas segalanya. Terkait kasus yang disangkakan kepada Richie Pernando Pasaribu, hendaknya penegak hukum berpijak kepada kebenaran. Untuk itu IKBR meminta kepada Kuasa hukum Richie Pernando Pasaribu supaya memperjuangkan dan menegakkan kebenaran, ujarnya.
Dia juga, meminta kepada penegak hukum, agar dalam penanganan kasus yang menimpa Richie ini, hendaknya membuat keputusan sesuai dengan hukum dan hati nurani, harapnya.**(jsn)






















































