ROHIL, SUARAPERSADA.com – Tim Satuan Narkoba Kepolisian Resor Rokan Hilir berhasil mengamankan seorang petani berinisial HS alias Aheng (35) dari Jalan Lintas Riau-Sumut Desa Balam Sempurna Km 25 Kecamatan Bangko Jaya, Rokan Hilir, pada Rabu 4 April 2018, sekitar pukul 22.00 WIB.
Tersangka diciduk petugas berdasarkan Laporan Polisi: LP / 53 / A / IV / 2018 / Riau / Res Rohil / Sat Narkoba, Tgl 05 April 2018.
Dari tangan tersangka petugas turut mengamankan barang bukti berupa 6 bungkus kecil narkotika diduga jenis shabu-shabu, 1 buah bong, 1 buah kaca pirex, dan 1 buah mancis.
Informasi yang berhasil dihimpun media dari Humas Polres Rohil menyebutkan, peristiwa penangkapan ini bermula pada hari Rabu tanggal 04 April 2018 sekira pukul 22.00 WIB.
Saat itu didapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lintas Riau-Sumut, tepatnya Desa Balam Sempurna Km. 25 Kec. Bangko Jaya Kab. Rokan Hilir akan terjadi transaksi narkotika.
Mendapat informasi itu anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan serangkaian penyilidikan dan pengintaian guna memastikan informasi tersebut.
Pada hari berikutnya, Kamis tanggal 5 April 2018, sekira pukul 00.30 WIB, petugas melakukan penggeledahan dirumah tersangka dan berhasil menemukan 6 bungkusan kecil diduga narkoba jenis sabu-sabu.
Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Atas peristiwa itu tersangka dan barang bukti digelandang petugas ke Mapolres Rokan Hilir untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Hal ini dibenarkan Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH, yang disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Polres Rohil AKP Ruslan, kepada wartawan, Jumat 6 April 2018.**(Wis)





















































