ROHUL, SUARAPERSADA.com – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau kembali berhasil mengamankan Seorang pria berinisial YA (19). Remaja ini diduga pelaku penyalahgunaan narkotika Jenis Sabu, Rabu (21/3/2018) Sekira Pukul 20.00 Wib di parkiran swalayan RM Mart Ujung Batu.
Bersama pelaku YA yang merupakan warga Simpang Ngaso Ujung Batu tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan Plastik klip warna bening, 1 buah HP merek nokia hitam, 1 buah kotak rokok sampoerna mild dan uang tunai Rp. 250.000
Kronologis penangkapan, berawal pada hari Rabu 21 Maret 2018, sekira pukul 17.00 wib, saat itu polisi sedang melakukan penyelidikan kasus Narkotika di wilayah Ujung Batu.
Kanit Idik II Sat Narkoba Polres Rohul Bripka Henri Ricardo menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki berinisial YA diduga sering menjual narkotika jenis sabu di sekitaran RM. Mart Ujung Batu.
Selanjutnya informasi tersebut dilaporkan kepada Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi dan kemudian memerintahkan Kanit Idik II dan anggota mencari tahu kebenaran informasi tersebut.
Penyelidikan dilakukan dengan cara menggunakan jasa informan dan mencoba memesan paket sabu tersebut.
Dan ternyata disanggupi oleh calon tersangka, sehingga disepakati transaksi di lapangan parkir belakang swalayan RM. Mart.
Sekira pukul 20.00 wib setelah melihat ada seorang laki laki datang menghampiri informan, langsung dilakukan penangkapan terhadap pria tersebut yang kemudian diketahui bernama YA.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terlapor dan ditemukan uang tunai Rp. 250.000 yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Di TKP juga ditemukan 1 buah kotak rokok sampoerna mild yang berisikan 2 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 unit HP Nokia hitam yang diakui kepemilikannya oleh terlapor.
Setelah dilakukan interogasi terhadap terlapor YA darimana sumber shabu itu, Dia mengakui mendapatkannya dari seorang berinisial AA warga Ujung Batu juga yang kini masuk DPO.
Untuk melakukan pengembangan, terhadap pelaku tindak pidana Narkotika itu dibawa ke Polres Rohul guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku dan barang bukti narkotika shabu itu diamankan di Mapolres Rohul untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolres Rohul melalui Paur Humas Ipda Nanang Pujiono,SH, Jumat (23/3).**(ds)




















































